Mantan Penyidik KPK Minta Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah Terus Dikembangkan

Mantan Penyidik KPK Minta Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah Terus Dikembangkan

Nasional | sindonews | Jum'at, 7 Agustus 2026 - 22:53
share

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap berpendapat bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah perlu terus dikembangkan. Yudi menilai penyidik perlu mengusut perkara tersebut secara menyeluruh untuk mengungkap semua pihak yang diduga terlibat.

Yudi menuturkan, pengawasan publik terhadap proses penyidikan menjadi penting agar penanganan perkara berjalan secara objektif dan tuntas. "Pengawasan oleh publik dalam kasus tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung ini benar-benar dilakukan secara tuntas untuk membongkar siapa-siapa saja para pelakunya," kata Yudi dalam diskusi yang diselenggarakan Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia atau Indonesia Youth Congress bertajuk "Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?" di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Lebih lanjut Yudi mengatakan, penegak hukum perlu mengusut semua pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut tanpa memandang jabatan maupun latar belakang. Yudi pun menyinggung temuan penyidik berupa uang tunai senilai lebih dari Rp500 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta emas batangan dengan berat sekitar 74 kilogram.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK setelah 7 Jam Diperiksa Kejagung

Yudi memandang bahwa besarnya nilai aset yang ditemukan menjadi indikasi bahwa perkara tersebut perlu ditelusuri lebih jauh. "Korupsi tidak bisa dilakukan sendirian atau hanya sedikit orang, karena terkait dengan tata kelola dan suatu proses," ujarnya.Yudi menambahkan, langkah salah satu tersangka, yakni FA, mengajukan gugatan praperadilan merupakan hak yang dijamin hukum. Namun, menurut dia, proses praperadilan tidak seharusnya menghentikan upaya penyidik dalam melengkapi alat bukti.

Diskusi yang diselenggarakan Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia atau Indonesia Youth Congress bertajuk "Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?" di Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto/Istimewa

Dia berharap tim penyidik tetap bekerja secara profesional dan objektif, sekaligus mengembangkan perkara ke berbagai arah (pengembangan ke atas, ke bawah, dan ke samping) untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. "Bagi saya, kasus ini masih berkembang. Apalagi baru proses penyidikan walaupun sudah ada tiga tersangka yang ditahan. Ini masih jauh dari cukup," ujarnya.

Dia melanjutkan, pengawalan publik melalui diskusi, seminar, maupun forum serupa diharapkan dapat mendorong keterbukaan informasi dan mendukung proses penegakan hukum hingga perkara tersebut menjadi terang.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, yakni ahli TPPU Yenti Garnasih, pakar hukum bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, serta dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Firdaus Syam.

Kegiatan tersebut diikuti peserta dari berbagai kalangan, mulai dari perwakilan mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi, hingga masyarakat umum. Diskusi tersebut bertujuan mendorong partisipasi publik dalam mengawal penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU agar berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Topik Menarik