Gerebek Pondok Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang Ditangkap dan Senpi Revolver Disita
EMPAT LAWANG, iNews.id - Polisi menggerebek sebuah pondok yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Desa Seleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Kamis (6/8/2026). Sebanyak tujuh orang ditangkap dengan barang bukti sabu hingga sepucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di pondok tersebut. Lokasi itu diduga kerap digunakan untuk transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi kemudian memerintahkan Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi dari masyarakat. Setelah serangkaian penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Polisi mendapati tujuh orang berada di dalam pondok.
Ketujuh orang tersebut langsung diamankan tanpa perlawanan berarti. Mereka masing-masing berinisial A (38), K (42), AS (29), DHS (31), AW (26), I (35), dan AE (27).
Petugas kemudian menggeledah di lokasi dan menemukan satu paket besar dan empat paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya mencapai 2,57 gram.
Selain sabu, petugas mengamankan dua unit timbangan digital dan alat hisap. Sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika turut disita.
Polisi juga menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver. Senjata tersebut diamankan bersama empat butir amunisi yang diduga dimiliki secara ilegal.
Seluruh tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polres Empat Lawang. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Kapolres Empat Lawang menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang kepada pelaku peredaran narkotika.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan," ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Ketujuh tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menerapkan ketentuan hukum terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, langkah preventif dan represif terhadap peredaran narkotika akan terus diperkuat.
"Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya peredaran gelap narkotika, tanpa pandang bulu. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba maupun tindak kriminal lainnya," katanya.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang masih mendalami keterangan seluruh tersangka. Pengembangan diarahkan untuk mengungkap pemasok, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.









