Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan
LABUHANBATU SELATAN, iNews.id - Tangis haru pecah saat Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis tiba di rumah setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang, Selasa (4/8/2026) malam. Anggota Polres Labuhanbatu Selatan itu bebas usai memenangkan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
Keluarga menyambut kepulangan Yasir dengan penuh haru. Dua putrinya langsung berlari dan memeluk sang ayah yang sebelumnya menjalani penahanan selama 20 hari.
Momen pertemuan tersebut menjadi pelepas rindu bagi Brigadir Yasir dan keluarganya. Isak tangis terdengar saat dia kembali berkumpul bersama istri dan kedua anaknya.
Setelah menghirup udara bebas, Brigadir Yasir juga langsung mengenakan kembali seragam dinas kepolisian. Seragam tersebut tidak dapat dipakainya selama menjalani masa penahanan.
Dia mengaku bersyukur atas putusan praperadilan yang mengabulkan permohonannya. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan lapas setelah menjalani penahanan selama 20 hari.
“Saya terima kasih kepada Allah SWT, pimpinan Kalapas. Selama 20 hari ditahan saya banyak belajar tentang agama, sosial. Saya bersyukur sekali lah ditambah dengan kemenangan ini,” ujarnya.
Selama berada di dalam lapas, Brigadir Yasir mengaku banyak belajar mengenai agama dan kehidupan sosial. Kemenangan dalam gugatan praperadilan menambah rasa syukurnya setelah dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
Kuasa hukum Yasir, Halomoan Panjaitan, turut menyoroti pertemuan kliennya dengan kedua anaknya yang masih balita. Dia menyebut penetapan tersangka terhadap Yasir telah dinyatakan tidak sah.
“Alhamdulillah, dua anak balita bersama mama bisa bertemu ayahnya diduga korban penegakan hukum inkonstitusional. Penetapan tersangkannya dinyatakanm tidak sah,” ujarnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Rantauprapat Satria Saronikhamo Waruwu memeriksa gugatan praperadilan tersebut dalam lima kali persidangan. Hakim menyatakan Kejari Labusel tidak mampu membuktikan adanya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Yasir sebagai tersangka.
Atas dasar tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yasir tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Yasir.
Halomoan menegaskan kliennya harus segera dikeluarkan dari lapas setelah putusan dibacakan. Menurutnya, keputusan hakim merupakan perintah hukum dan negara yang harus dilaksanakan.
“Hari ini klien kami Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis anggota Polres Labuhanbatu Selatan harus dikeluarkan karena perintah hakim mewakili perintah hukum, perintah negara,” katanya.
Yasir sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Dinas Sosial tahun anggaran 2024. Perkara tersebut memiliki nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp1,9 miliar.
Setelah memenangkan praperadilan, Yasir mempertimbangkan untuk melaporkan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, rencana tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu bersama keluarga dan kuasa hukumnya.
“Saya akan musyarawah dulu (melaporkan kejaksaan),” katanya.
Halomoan juga mendorong agar proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya dilaporkan ke Komisi Kejaksaan serta bagian pengawasan. Langkah itu akan dibahas bersama Yasir sebelum keputusan akhir diambil.
“Kalau saya pribadi ini harus dilaporkan ke komisi kejaksaan, komjak dan bagian pengawas, tapi nanti saya diskusi dengan klien kami agar menjadi pelajaran penegak hukum,” ucapnya.










