KPK Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid

KPK Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid

Nasional | sindonews | Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:41
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, langkah hukum tersebut juga ditujukan untuk dua terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Riau Muh Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

"Pada Selasa (4/8), Tim JPU KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa," ujarnya, Rabu (5/8/2026).

Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid di Pekanbaru

Banding diajukan usai pihaknya mencermati dan mengkaji secara komprehensif baik pertimbangan maupun amar putusan hakim. Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Selanjutnya, Tim JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan," katanya.

Diketahui, Abdul Wahid divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru terkait kasus pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, Kamis (30/7/2026). Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8,5 tahun penjara.

Selain pidana penjara, hakim juga mengenakan pidana denda dan uang pengganti terhadap Abdul Wahid. Jika tidak dibayar, maka masa hukumannya akan ditambah.

"Terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," kata hakim.

Topik Menarik