Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hadir dalam sidang perdana banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). Nadiem terlihat hadir bersama keluarganya.
Pantauan di lokasi, Nadiem tiba pada pukul 09.14 WIB. Mantan Mendikbudristek itu terlihat menyapa pengemudi ojek online (ojol) yang datang dan memberikan dukungan di depan pintu masuk.
Nadiem tiba bersama istrinya, Franka Makarim. Selain istrinya, orangtua Nadiem, yakni Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, juga terlihat hadir langsung.
Mereka yang mendukung Nadiem tampak kompak mengenakan pakaian berwarna putih. Dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga mengaku siap menghadapi sidang banding meski masih dalam masa pemulihan medis.
"Masih dalam pemulihan, tapi alhamdulillah siap untuk sidang hari ini. Ya, masih ada sedikit peradangan, tapi alhamdulillah saya bisa mendapat perawatan yang baik," kata Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.
Kisah Pilu Nenek Penjual Labu di Jombang, Utang Rp500 Ribu Bengkak Jadi Rp70 Juta, Ini Faktanya
Nadiem berharap persidangan banding ini memberikan dirinya dan kuasa hukumnya kesempatan untuk mengulas kembali beberapa fakta dalam persidangan. Ia juga berharap majelis hakim membuka kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi baru serta saksi ahli yang bisa memberikan perspektif yang lebih jelas.
"Karena sepertinya di Pengadilan Negeri sudah begitu banyak kejanggalan yang terjadi, begitu banyak pelanggaran etika dan moralitas. Kami ini berbulan-bulan berjuang untuk melawan kriminalisasi ini dan selalu mengutarakan hal-hal yang terjadi kepada kami," sambung Nadiem.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan CDM. Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa 30 Juni 2026.
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.










