Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid 4, Gugat Pencekalan oleh Polisi

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid 4, Gugat Pencekalan oleh Polisi

Nasional | okezone | Senin, 3 Agustus 2026 - 11:07
share

JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Gugatan kali ini merupakan praperadilan jilid keempat yang berfokus pada pencekalan terhadap dirinya.

"Kita sudah mendaftarkan praperadilan yang keempat dan jadwalnya adalah besok hari Jumat, kita tunggu jam 9 pagi ya," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Roy mengatakan, gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan. Pengadilan juga telah menetapkan jadwal sidang perdana pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Menurut Roy, praperadilan jilid keempat ini mempersoalkan sejumlah hal, dengan fokus utama pada kebijakan pencekalan yang diterapkan polisi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah Jokowi.

Adapun pihak yang menjadi termohon dalam gugatan tersebut masih sama seperti gugatan sebelumnya, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari Jumat, silakan datang lagi untuk praperadilan yang keempat. Tentang pencekalan dan ada beberapa, tapi terpenting pencekalan," pungkasnya.
 

Topik Menarik