Tampang Buronan Penipuan Rp10 Miliar di Surabaya, Tebar Senyuman sebelum Masuk Rutan
SURABAYA, iNews.id - Mulia Wirjanto terpidana kasus penipuan dan penggelapan Rp10 miliar yang sempat buron hampir setahun dibekuk Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dalam foto penangkapan, terlihat kedua tangannya diborgol, namun masih sempat menebar senyuman saat akan dimasukkan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Mulia merupakan terpidana kasus penipuan modus investasi modal usaha gula yang merugikan korban hingga Rp10 miliar. Dia sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (31/7/2026) pukul 09.50 WITA.
Operasi penangkapan Mulia melibatkan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar.
Dia diamankan di area parkir sebuah hotel, lalu dibawa petugas ke Kejati Bali. Setelah diperiksa dia kemudian diterbangkan menuju Surabaya.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengejaran intensif selama kurang lebih satu bulan. Selama menjadi buronan, Mulia diketahui berpindah-pindah lokasi mulai dari Surabaya, Jakarta, hingga Bali.
"Setelah memastikan keberadaan terpidana, tim langsung melakukan penangkapan. Terpidana berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan," kata Yogi, Jumat (31/7/2026).
Yogi menjelaskan, pengungkapan lokasi Mulia bermula ketika tim mendeteksi aktivitas keluarga terpidana yang akan melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Bali.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma untuk melakukan pemantauan. Namun, hasil pengecekan menunjukkan Mulia tidak berada dalam penerbangan tersebut.
Tim kemudian memperluas pencarian dengan berkoordinasi bersama Tim Tangkap Buron Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk memantau sejumlah titik di Bali.
Pada saat yang sama, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang dipimpin Kasi Intelijen Yogi Aryanto bersama Kasi Pidana Umum Ida Bagus Putu Widnyana bergerak menuju Bali. Setelah memastikan lokasi keberadaan terpidana, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Yogi menyebut Mulia Wirjanto merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sepanjang Januari hingga Juli 2026.
"Ini menjadi pesan tegas bagi setiap buronan yang berusaha menghindari eksekusi. Tim Tangkap Buron akan terus melacak, mengejar, dan menangkap buronan di mana pun berada," ujarnya.
Mulia sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025.
Dalam perkara tersebut, dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penipuan modal usaha gula dengan nilai kerugian mencapai Rp10 miliar.
Saat ini, Mulia Wirjanto telah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.










