38 Jemaah Umrah asal Kalsel Telantar di Jeddah, Kemenhaj Periksa PPIU dan Ancam Cabut Izin

38 Jemaah Umrah asal Kalsel Telantar di Jeddah, Kemenhaj Periksa PPIU dan Ancam Cabut Izin

Nasional | sindonews | Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:16
share

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial S yang diduga menelantarkan 38 jemaah umrah asal Kalimantan Selatan (Kalsel) di Jeddah, Arab Saudi. Langkah ini dilakukan untuk mengusut kasus dugaan penelantaran terhadap jemaah umrah secara tuntas.

"Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah langsung berkoordinasi denganKJRI Jeddah dan memulai proses pemeriksaan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial S yang diduga bertanggung jawab atas penyelenggaraan perjalanan jemaah tersebut," kata Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid dalam keterangannya dikutip, Sabtu (1/8/2026).

Baca juga: Unik! Ibu Rumah Tangga di Jombang Daftar Umrah Pakai 30 Toples dan 2 Galon Koin

Harun menegaskan, Kemenhaj tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran yang mengabaikan hak-hak jemaah. Ia menyatakan, jmaah harus menjadi pihak yang paling dilindungi.

"Kami tidak mentoleransi praktik apa pun yang menyebabkan jemaah terlantar, kehilangan hak pelayanan, atau tidak memperoleh kepastian untuk kembali ke Tanah Air," terang Harun.

Ia menegaskan, tanggung jawab penyelenggaraan ibadah umrah sepenuhnya berada pada PPIU. Penyelenggara wajib memastikan seluruh rangkaian layanan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari keberangkatan, akomodasi, transportasi, hingga kepulangan jemaah ke Indonesia.

Baca juga: Pekerja Travel di Cirebon Gelapkan Uang Umrah Rp1,3 Miliar, Korban Puluhan Jamaah

"Setiap PPIU wajib memastikan jemaah tidak terlantar dalam kondisi apa pun. Kepastian tiket kepulangan dan keberlangsungan pelayanan merupakan tanggung jawab penyelenggara, bukan dibebankan kepada jemaah," ujarnya.

Harun mengatakan pihaknya akan memeriksa seluruh aspek penyelenggaraan, termasuk dokumen perjalanan, kontrak pelayanan, ketersediaan tiket, serta kepatuhan PPIU berinisial S terhadap ketentuan perizinan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun pelanggaran yang merugikan jemaah."Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Kemenhaj akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan. Tidak menutup kemungkinan sanksi berupa pencabutan izin operasional PPIU apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti berat dan mengakibatkan hak-hak jemaah terabaikan," tegasnya.

Saat ini Kemenhaj juga terus berkoordinasi dengan KJRI Jeddah dan otoritas terkait di Arab Saudi untuk memastikan penanganan terhadap para jemaah serta mempercepat proses kepulangan mereka ke Indonesia.

"Kemenhaj menegaskan perlindungan jemaah merupakan prinsip utama penyelenggaraan ibadah umrah. Setiap PPIU yang mengabaikan tanggung jawabnya akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan," pungkas Harun.

Topik Menarik