Balita di Makassar Dibawa Paksa 3 Orang Jadi Jaminan, Diduga gegara Utang Arisan Online
MAKASSAR, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus membawa paksa balita berusia 2 tahun di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Ketiga tersangka masing-masing berinisial SS (31), NH, dan SD (32).
Dua tersangka diketahui merupakan perempuan, sementara seorang lainnya laki-laki yang merupakan suami dari salah satu tersangka perempuan.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan anaknya diduga dibawa paksa oleh para pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan korban dalam kondisi selamat.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Minggu (5/7/2026).
Setelah pencarian dan penyelidikan intensif, petugas menemukan korban bersama para tersangka di wilayah Kabupaten Pangkep pada Selasa (14/7/2026). Korban kemudian langsung diamankan dan dikembalikan kepada pihak keluarga.
“Jadi anak tersebut dibawa ke wilayah Pangkep namun saat ini anak tersebut sudah diambil, dikembalikan ke orang tuanya oleh petugas Restrim Polrestabes Makassar,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin dikutip Sabtu (1/8/2026).
Kompol Wahiduddin mengungkapkan, dugaan sementara motif kasus tersebut berkaitan dengan persoalan utang arisan online.
Orang tua korban berinisial RPR (25) diduga memiliki kewajiban mengembalikan dana arisan yang menurut keterangan para tersangka mencapai ratusan juta rupiah.
“Jadi adanya laporan seorang ibu yang melaporkan anaknya dibawa kabur oleh 3 orang pelaku yaitu 2 perempuan 1 laki-laki. Anak tersebut berumur 2 tahun, dibawa paksa bersama pengasuhnya untuk dijadikan sebagai jaminan mengenai kasus arisan online,” kata Kompol Wahiduddin.
Meski demikian, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan jumlah kerugian, mekanisme arisan yang dijalankan, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Saat ini ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Makassar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.









