Soal Peluang Pemanggilan Menhut Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan saksi dalam proses penyidikan didasarkan pada kebutuhan pembuktian, bukan persoalan berani atau tidak.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat merespons peluang pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
"Bahwa ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani begitu ya," kata Taufik, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Taufik, pemanggilan saksi sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara, bukan karena adanya desakan publik.
"Kita juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu, tapi betul-betul memang di prosesnya kita melakukan due process of law. Jadi betul murni adalah kecukupan alat bukti," ujarnya.
HUT ke-80 Bhayangkara, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Peran Strategis Polri Kawal Pembangunan
Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih berfokus mengusut perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Penyidik masih memverifikasi besaran uang yang diduga dipungut serta mengidentifikasi barang bukti hasil penggeledahan.
"Tim update terakhir itu masih memverifikasi jumlah-jumlah uang-uang yang dipungut di KUD, kemudian masih juga identifikasi barang bukti hasil penggeledahan," ucapnya.
"Jadi saat ini masih berjalan proses penyidikannya. Jadi bukan ukuran berani atau tidak berani, tetapi kebutuhan dalam proses penyidikan yang berjalan itu seperti apa, apakah memang konstruksi perkaranya membutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak, itu yang akan diukur," sambungnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah. Selain itu, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Munculnya wacana pemeriksaan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam perkara tersebut berawal dari temuan KPK mengenai dugaan upaya penyerahan amplop dari Suhardiman kepada Menteri Kehutanan.










