Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku Mulai 1 Agustus
SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pembebasan pajak daerah dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia. Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Program ini memberikan pembebasan sanksi administratif hingga tunggakan pokok pajak bagi kelompok masyarakat tertentu.
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Kresna Bimasakti mengatakan, program tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperbarui data kepemilikan kendaraan yang sudah mengalami peralihan hak.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor,” ujarnya dikutip dari iNews Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Selama program berlangsung, Pemprov Jatim memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemerintah juga membebaskan pajak progresif serta memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang bekerja sebagai buruh.
Pembebasan tunggakan pokok PKB turut diberikan kepada kendaraan roda dua milik masyarakat yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem maupun Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Insentif serupa berlaku untuk sepeda motor roda dua yang digunakan sebagai kendaraan layanan transportasi daring serta kendaraan roda tiga.
Program tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026. Pelaksanaannya juga berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah.
Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur memperkirakan program tersebut akan dimanfaatkan oleh sekitar 962.981 objek pajak. Nilai pembebasan pajak diproyeksikan mencapai Rp17,25 miliar. Sementara potensi penerimaan daerah diperkirakan menyentuh Rp297,46 miliar.
Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diprediksi menjadi fasilitas yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat. Jumlahnya diperkirakan mencapai 545.601 objek pajak dengan potensi penerimaan sekitar Rp235,41 miliar.
Sementara pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh diperkirakan dimanfaatkan oleh 405.531 objek pajak. Potensi penerimaan dari kelompok tersebut mencapai sekitar Rp60,07 miliar.
Kresna mengingatkan masyarakat tidak melewatkan kesempatan pembebasan pajak yang hanya berlangsung selama satu bulan.
“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya,” kata Kresna.










