Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara
SURABAYA, iNews.id – Pemuda asal Kabupaten Bangkalan, M Syifak, terdakwa pencurian tas berisi uang Rp5.000 dijatuhi vonis hukuman empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erly Soelistyarini, dalam sidang agenda pembacaan vonis di PN Surabaya, Kamis (30/7/2026) sore.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa M Syifak mengakui seluruh perbuatannya. Aksi pencurian itu dilakukan di area parkiran kantor Shopee Express yang berlokasi di Jalan Rusunawa Romokalisari, Kecamatan Pakal, Surabaya.
Terdakwa merusak dan membobol jok sepeda motor Honda Vario milik korban secara paksa, lalu mengambil tas di dalamnya yang berisi dompet serta uang tunai Rp5.000.
Meski nominal uang yang didapatkan sangat kecil, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp1 juta akibat kerusakan fisik pada jok sepeda motor serta hilangnya barang-barang di dalam tas.
"Mengadili, menyatakan terdakwa M Syifak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Erly Soelistyarini.
Merespons putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut tanpa mengajukan upaya hukum banding, sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kuasa hukum terdakwa, Samuel Budi Takalapeta mengatakan, kliennya menerima vonis majelis hakim dan bersiap menghirup udara bebas dalam waktu dekat.
Masa pidana empat bulan penjara tersebut akan dipotong sepenuhnya dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa. Dengan demikian, M Syifak dijadwalkan resmi bebas dari tahanan pada 12 Agustus 2026 mendatang.










