KPK Tahan 4 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jasindo

KPK Tahan 4 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jasindo

Nasional | sindonews | Kamis, 30 Juli 2026 - 22:41
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode 2015-2020.

Para tersangka yang dimaksud ialah, Untung Hadi Santoa (UHS) selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013-Oktober 2018; Eko Yuni Triyanto (EYT) selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012-Mei 2015; Yohanes Priyo Iriantono (YHP) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020; dan Zulchaibar (ZC) selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Penahanan ini dilakukan usai mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Mereka terlihat keluar dari kantor KPK pada pukul 20.39 WIB.

Baca juga: KPK Usut 2 Kasus Korupsi di PT Jasindo, Kerugian Negara Ditaksir Rp45 Miliar

"Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.Budi mengungkapkan, dalam tempus perkara ini jumlah total nilai kontrak selama lima tahun sebesar Rp263 miliar. Berdasarkan penghitungan oleh BPKP, perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.

Lihat video: Skandal Berlapis! Oknum Staf KPK Peras Bupati, Bupati Diduga Peras Bawahan

Selanjutnya, empat tersangka tesebut akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Saat digiring menuju mobil tahanan, tersangka Zulchaibar mengaku taat aturan dan siap ditahan. "Kita kan taat aturan, ditahan oke," ujar Zulchaibar.

Topik Menarik