Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 69 Burung Kicau Tanpa Dokumen dari Balikpapan
SIDOARJO, iNews.id – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) menggagalkan penyelundupan 69 ekor burung di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Burung kicau itu tanpa dokumen karantina.
Puluhan satwa tersebut diketahui hendak dikirim dari Balikpapan menuju Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari Kapal DLN Nusantara rute Balikpapan–Surabaya pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat memeriksa truk, petugas menemukan puluhan burung yang disembunyikan di dalam beberapa kardus.
Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jatim, Hudiansyah Is Nursal mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 69 ekor burung dari berbagai jenis.
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
"Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 69 ekor burung yang terdiri atas 37 ekor cucak hijau, 27 ekor kacer, tiga ekor beo, dan dua ekor jinjing. Seluruhnya tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," ujar Hudiansyah, dikutip dari iNews Sidoarjo, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, setiap pengiriman hewan antarpulau wajib memenuhi seluruh persyaratan karantina untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum dilalulintaskan ke daerah tujuan.
"Pengiriman hewan antarpulau wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal. Penyelundupan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebarkan penyakit hewan menular serta mengancam kelestarian ekosistem," ucapnya.
Seluruh burung kini diamankan di fasilitas Karantina Jatim untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, pengemudi truk beserta pihak yang diduga terlibat masih diperiksa untuk mengungkap asal-usul serta tujuan pengiriman satwa tersebut.
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, puluhan burung akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim untuk mendapatkan penanganan dan tindakan konservasi sesuai ketentuan.
Hudiansyah menegaskan, Karantina Jatim akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan bandara guna mencegah praktik perdagangan satwa ilegal.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran untuk mencegah praktik lalu lintas satwa ilegal. Langkah ini penting guna menjaga keamanan hayati sekaligus melindungi kelestarian sumber daya alam Indonesia," ucapnya.










