Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka
BOYOLALI, iNews.id - Kasus tambang ilegal lereng Merapi di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, memasuki tahap prapenuntutan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya diduga merupakan kepala desa berinisial MR.
Perkara tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Penertiban aktivitas penambangan tanpa izin dilakukan pada pertengahan Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan tiga alat berat jenis ekskavator dan sejumlah truk yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan.
Tiga ekskavator itu kini dititipkan di halaman belakang Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali. Sementara sejumlah truk yang menjadi barang bukti diparkir di Mapolsek Boyolali.
Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Ridwan Ismawanta membenarkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Polri.
“Bahwa perkara tersebut sudah masuk SPDP kita. Dan perkara tersebut masih dalam tahap pratut (pra penuntutan) di Kejaksaan Tinggi,” kata Ridwan dikutip dari iNews Boyolali, Rabu (29/7/2026).
Jaksa saat ini masih meneliti kelengkapan berkas perkara sebelum menentukan apakah berkas dapat dinyatakan lengkap.
“Masih dilaksanakan pratut. Dicek kelengkapan formil dan materiil,” ujarnya.
Pemeriksaan kelengkapan formil dan materiil dilakukan untuk memastikan seluruh unsur perkara serta alat bukti yang diserahkan penyidik telah memenuhi persyaratan penuntutan.
Ridwan mengungkapkan, terdapat dua tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal tersebut. Salah satunya berinisial MR.
“Tersangkanya dua orang. Salah satunya MR,” ucapnya.
MR diduga menjabat sebagai kepala desa di wilayah Kecamatan Tamansari. Meski demikian, Kejari Boyolali belum memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai identitas maupun peran masing-masing tersangka.
Kejaksaan juga belum mengungkap pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka. Status penahanan mereka belum dijelaskan karena proses prapenuntutan masih berlangsung.
“Saya kurang monitor. Tapi yang jelas Kejari Boyolali sudah menerima SPDP kasus tambang ilegal tersebut,” ucapnya.










