Eks Gubernur BI Perry Warjiyo Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR BI-OJK
JAKARTA - Perry Warjiyo baru saja mengumumkan pengunduran diri sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) pada Senin, 27 Juli 2026. Menyusul kabar tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya membuka peluang untuk memeriksa Perry sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap pemanggilan saksi dilakukan untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara.
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Budi menegaskan, pemeriksaan seseorang tidak serta-merta dilakukan karena yang bersangkutan telah pensiun atau tidak lagi menjabat.
“Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Menurut Budi, proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK masih terus berjalan. Karena itu, ia meminta publik mengikuti perkembangan perkara tersebut.
“Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir,” katanya.
KPK, lanjut Budi, berkomitmen mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk mendalami peran seluruh pihak yang terkait.
“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh. Untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya,” tuturnya.
Nama Perry sebelumnya sempat dikaitkan dengan perkara tersebut ketika masih menjabat Gubernur BI. Pada 16 Desember 2024, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Gedung BI, termasuk ruang kerja Perry. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Meski demikian, hingga kini Perry belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang telah menjerat dua anggota DPR, yakni Heri Gunawan dan Satori.
Diketahui, KPK menetapkan anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan anggota DPR Fraksi NasDem Satori sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK pada 7 Agustus 2025. Namun, hingga saat ini keduanya belum ditahan.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp6,30 miliar dari program sosial BI (PSBI), Rp5,14 miliar dari kegiatan penyuluhan OJK, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Selain itu, Satori juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan hasil korupsi untuk berbagai kepentingan pribadi, antara lain penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.
Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan serta pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar yang terdiri atas Rp6,28 miliar dari program PSBI, Rp7,64 miliar dari kegiatan penyuluhan OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Heri juga diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan dana yang diterimanya melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi. Setelah itu, ia disebut meminta anak buahnya membuka rekening baru sebagai penampung dana hasil pencairan yang dilakukan melalui setoran tunai.
Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti. Selain Gedung BI, penyidik juga menggeledah rumah Heri Gunawan, rumah Satori, serta kantor OJK guna mendalami aliran dana dalam perkara tersebut.










