4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN
MAMUJU, iNews.id – Polresta Mamuju menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Salah satu tersangka merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi polisi di empat lokasi penambangan ilegal yang tersebar di Kecamatan Kalumpang dan Kecamatan Bonehau. Para pelaku ditangkap saat diduga sedang menjalankan aktivitas penambangan menggunakan alat berat.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, keempat tersangka ditangkap dari empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
"Penetapan tersangka yang dapat kami sampaikan pada sore hari ini berkaitan dengan lokasi tambang emas ilegal. Dua lokasi berada di Kecamatan Kalumpang dan dua lainnya di Kecamatan Bonehau," ujar Ferdyan dikutip dari iNews Mamuju, Selasa (28/7/2026).
Di lokasi pertama di Kecamatan Kalumpang, polisi menetapkan AM, seorang karyawan swasta asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka. AM diduga bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
Menurut Ferdyan, AM ditangkap saat alat berat yang digunakan untuk menambang masih beroperasi. "AM kami amankan saat tindakan hukum di lapangan. Ekskavatornya sedang beroperasi melakukan penggalian, jadi ini betul-betul tertangkap tangan," katanya.
Dari lokasi itu, polisi menyita satu unit ekskavator, alat penyaring emas atau sakan (panning), serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penambangan.
Sementara itu, di lokasi kedua yang juga berada di Kecamatan Kalumpang, polisi menetapkan GG alias GS sebagai tersangka. Yang bersangkutan diketahui merupakan ASN di lingkungan Pemprov Sulbar.
Penyidik menduga aktivitas penambangan di lokasi tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan. Penambangan dilakukan menggunakan alat berat untuk menggali tanah dan memecah batu di kawasan yang dilarang untuk kegiatan pertambangan.
"Untuk TKP kedua ini masuk ke area yang memang dilarang untuk aktivitas penambangan. Tersangka GG alias GS merupakan pekerja yang dibayar sekaligus penanggung jawab lokasi. Yang bersangkutan adalah ASN di lingkungan Pemprov Sulbar," ucapnya.
Di Kecamatan Bonehau, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni D, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, serta A, seorang petani asal Kecamatan Tommo yang diduga berperan sebagai penyedia atau pemilik lahan tambang.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan ketentuan pidana terkait kegiatan penambangan mineral dan batu bara tanpa izin usaha pertambangan yang sah.










