Putusan MK Dinilai Harus Jadi Acuan Audit Kerugian Negara
JAKARTA - Penghitungan kerugian keuangan negara menjadi salah satu fondasi utama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Hasil audit tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam membangun konstruksi perkara, jaksa menyusun dakwaan, hingga hakim menentukan besaran kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa serta berat-ringannya hukuman.
Namun, dalam sejumlah perkara dugaan korupsi, metode penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerap menjadi sorotan.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai BPKP perlu lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara agar hasil audit benar-benar mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Menurut Fernando, pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) oleh Presiden Prabowo Subianto seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi metode audit yang digunakan dalam menghitung kerugian negara.
"Kalau melihat kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong dan kasus ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, menurut saya hal itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses pemeriksaan dan audit yang dilakukan BPKP dalam menghitung kerugian negara," kata Fernando dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Ia menilai pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran negara seharusnya dilakukan secara komprehensif, mulai dari tahap pra-perencanaan, perencanaan, hingga pelaksanaan program.
"Audit harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh, sehingga kesimpulan yang dihasilkan benar-benar menggambarkan keseluruhan proses penggunaan anggaran negara," tegasnya.
Belakangan, metode penghitungan kerugian negara oleh BPKP menjadi perhatian dalam sejumlah perkara dugaan korupsi. Selain kasus PT ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi dan perkara impor gula dengan Tom Lembong, sorotan juga mengarah pada kasus pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Fernando juga menyinggung dasar kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian negara yang muncul setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, kewenangan tersebut hanya dimiliki Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXII/2026 telah mengembalikan kewenangan penghitungan kerugian negara kepada BPK. Namun, dalam praktiknya aparat penegak hukum masih menggunakan Perpres Nomor 19 Tahun 2014 karena regulasi tersebut belum dicabut.
Senada dengan itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Anang Zubaidy, menilai putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan penegasan bahwa lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian negara adalah BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945.
"MK dengan merujuk pada, kalau saya membacanya itu tafsir sistematis, dia merujuk pada bunyi konstitusi, Pasal 23E Undang-Undang Dasar, bahwa satu-satunya badan atau lembaga negara yang ditunjuk untuk melakukan audit kerugian negara itu adalah BPK. Nah, itu clear dinyatakan di dalam pertimbangan," ujar Anang.
Menurutnya, putusan tersebut membawa konsekuensi hukum bagi aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Dokumen hasil audit kerugian negara, kata dia, semestinya hanya dapat dijadikan dasar apabila berasal dari lembaga yang diberi mandat oleh konstitusi.
"Artinya saya meyakini bahwa ini secara hukum pun harus dipatuhi oleh penegak hukum, bahwa audit kerugian keuangan negara itu ya hanya boleh dilakukan oleh BPK," katanya.
Anang juga mendorong agar fungsi BPKP dikembalikan sebagai lembaga pengawasan internal atau operasional, bukan sebagai pihak yang menetapkan kerugian negara dalam perkara pidana.
Menurut dia, apabila BPKP menemukan indikasi tindak pidana dalam hasil pengawasannya, laporan tersebut cukup disampaikan kepada BPK untuk dilakukan audit kerugian negara.
"Artinya, yang harus dirombak adalah alur birokrasi dan pelaporannya. Aparat penegak hukum dan lembaga negara harus segera membangun mekanisme koordinasi baru, di mana hasil kerja BPKP diposisikan sebatas indikasi awal, bukan vonis akhir. Nanti hasil audit BPK itulah yang kemudian diserahkan ke penegak hukum dan DPR," pungkasnya.









