Lawan Petugas, 6 Begal Spesialis Nasabah Bank asal Lampung Ditembak di Bandung
SUMEDANG, iNews.id – Penangkapan dramatis komplotan begal spesialis nasabah bank asal Lampung oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Sumedang viral di media sosial. Polisi terpaksa menembak para pelaku karena berusaha melawan dan melarikan diri saat disergap di kawasan Ujungberung, Kota Bandung.
Dalam penindakan tegas tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka yang selama ini meresahkan warga usai melancarkan aksinya di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan, keenam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial GG, EL, IM, AN, YA, dan JS.
Seluruh tersangka tercatat sebagai residivis yang kerap berulang kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
"Para tersangka diketahui mengincar nasabah bank yang baru saja melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar. Mereka mengintai dari dalam bank, mengikuti korban, lalu merampas uangnya di tempat sepi," ujar AKBP Sandityo Mahardika, Jumat (24/7/2026).
Di Kabupaten Sumedang, komplotan ini tercatat beraksi di tiga lokasi, yakni Pertigaan Dusun Nangewer Desa Girimukti, depan ruko Perumahan Grand Mansion Desa Mekarjaya Kecamatan Sumedang Utara, serta di Jalan Sindangsari Dusun Sindangjaya Kecamatan Sukasari.
Saat proses penyergapan oleh petugas berpakaian preman di Ujungberung, para pelaku sempat memberikan perlawanan gigih. Tak ingin risikonya meluas, tim URC Resmob Polres Sumedang langsung melayangkan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan mereka.
Selain enam tersangka yang sudah dilumpuhkan, polisi saat ini masih terus berburu beberapa anggota komplotan lainnya yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas maraknya kasus kejahatan terhadap nasabah bank, Kapolres Sumedang mengimbau masyarakat agar tidak ragu meminta pengawalan dari kepolisian jika hendak membawa uang tunai dalam jumlah besar.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Manfaatkan layanan pengawalan gratis dari kepolisian demi menjamin keamanan saat melakukan transaksi keuangan," katanya.
Ini Sosok di Balik Penyerahan Diri Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Sadis Wanita di Bandung
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.










