KPK Terima Surat Permintaan Supervisi Kasus Febrie Adriansyah, Setyo: Sementara Baru Koordinasi
JAKARTA - Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya telah menerima surat permintaan supervisi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Meski begitu, KPK mengakui sementara ini pihaknya baru sebatas melakukan koordinasi.
"Sekarang, untuk saat ini memang KPK sudah menerima surat permintaan. Tapi surat permintaan itu waktu itu dibuat oleh Plt Jampidsus untuk dilakukan supervisi," kata Setyo saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jumat (24/7/2026).
"Namun demikian, itu sifatnya sementara baru kami lakukan koordinasi. Kenapa koordinasi? Nanti akan ada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi, itu akan dilakukan pembahasan secara mendetail yang masuk pada ranah supervisi," sambungnya.
Diketahui, hari ini Febrie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Setyo, Tim Koordinasi dan Supervisi sudah bersiap di Kejagung.
Namun, tim dari Lembaga Antirasuah itu tidak ambil bagian dalam proses pemeriksaan.
"Harus dibatasi ya, bukan terlibat dalam pemeriksaan, sementara kita masih melakukan koordinasi semi-supervisi. Jadi, tidak kemudian kita bisa ikut memeriksa," ujarnya.
Diketahui, Febrie telah memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 pada Jumat (24/7/2026). Kabar itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi mengenai kedatangan Febrie.
"Sudah hadir dalam pemeriksaan," kata Anang kepada wartawan melalui pesan singkat.
Anang menyampaikan, Febrie sudah tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB.
"(Pemeriksaan) di Kejagung. Dari jam 13.00 WIB-an," kata Anang.










