2 Polisi Gadungan di Banyumas Ditangkap, Peras Remaja Penonton Balap Liar 

2 Polisi Gadungan di Banyumas Ditangkap, Peras Remaja Penonton Balap Liar 

Nasional | inews | Jum'at, 24 Juli 2026 - 15:45
share

BANYUMAS, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menangkap polisi gadungan yang memeras dan menipu belasan remaja. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai nekat mengaku sebagai anggota polisi lalu merampas barang berharga milik korban.

Kasus polisi gadungan ini terungkap setelah Polresta banyumas menerima laporan warga terkait aksi tindak pidana pemerasan yang menimpa sejumah remaja di wilayah Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima terkait dugaan pemerasan dan penipuan yang terjadi di wilayah Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Aksi kejahatan tersebut bermula saat korban berinisial MF (15) dan BK (15) bersama rekannya datang ke Desa Pliken untuk menyaksikan aksi balap liar. Saat berhenti di depan sebuah gudang plastik, mereka sempat disuruh pergi oleh penjaga lokasi.

Namun ketika hendak pulang melintasi jalan raya dekat Masjid Al Mutaqim, rombongan remaja ini mendadak dihentikan sekelompok orang tidak dikenal. Para korban kemudian digiring ke area depan bengkel sepeda motor dekat SD Negeri 2 Pliken.

"Di bengkel tersebut, para pelaku meminta uang sebesar Rp4 juta. Karena para korban mengaku tidak memiliki uang, pelaku kemudian mengambil telepon genggam milik korban MF, BK dan handphone milik rekan korban NA dengan dalih sebagai petugas kepolisian. Korban yang merasa takut akibat ancaman yang dilontarkan para pelaku akhirnya menyerahkan telepon genggam mereka," katanya dikutip dari iNews Pantura, Jumat (24/7/2026). 

Para pelaku sempat membawa korban dan rekannya ke arah Polsek Kembaran. Di tempat tersebut, satu unit ponsel iPhone milik NA dikembalikan, sedangkan dua ponsel lain merk Infinix dan Oppo A57 dibawa kabur oleh pelaku. Atas kejadian ini, korban menderita kerugian materiil mencapai Rp3,7 juta.

Dari hasil penyelidikan mendalam, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu MFR alias GT (28) warga Kecamatan Sokaraja dan MVA alias SL (23). Keduanya terbukti berpura-pura menjadi anggota polisi untuk menakut-nakuti korban lalu menguasai barang berharga tersebut.

"Dari hasil penyidikan, modus yang digunakan pelaku adalah mengaku sebagai polisi atau menggunakan kedudukan palsu untuk membuat korban merasa takut sehingga menyerahkan telepon genggamnya. Saat ini kedua tersangka telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A57 beserta dus kemasan serta satu unit ponsel Infinix beserta dusnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berkas perkara saat ini sedang dilengkapi penyidik sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Topik Menarik