Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi
SEMARANG, iNews.id – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Kota Semarang, Kamis (23/7/2026).
Hal itu diungkapkan Fadia usai menanggapi dakwaan JPU KPK dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmoran.
"Pada intinya saya sudah mengerti, tetapi masih memerlukan pembuktian lebih lanjut Yang Mulia. Saya insyaallah akan kooperatif dan tidak akan mempersulit apa pun dalam persidangan ini," kata Fadia Arafiq.
Tim kuasa hukum Fadia yang diwakili M Fadli Nasution mengonfirmasi bahwa seluruh dakwaan dan identitas yang dibacakan telah sesuai, sehingga persidangan dapat langsung dilanjutkan ke pembuktian saksi.
Meski tidak mengajukan eksepsi maupun permohonan pembantaran dari tahanan di Lapas Perempuan Semarang, tim kuasa hukum mengajukan permohonan izin pengobatan rutin bagi Fadia yang saat ini mengalami gangguan kesehatan saraf terjepit.
Pihak penasihat hukum berharap proses pembuktian keterangan saksi di bawah sumpah pada persidangan pekan depan dapat berjalan lancar.
"Ibu Fadia akan bersikap kooperatif dan mengikuti persidangan sebaik-baiknya. Soal kesehatan, beliau ada gangguan saraf terjepit, jadi kami mohon izin untuk pengobatan saja," ujar kuasa hukum Fadia, M Fadli Nasution.
Didakwa Pasal Berlapis
Dalam persidangan tersebut, Fadia didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU KPK mendakwa Fadia dengan dua dakwaan utama. Pertama, terkait dugaan benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Kedua, dakwaan penerimaan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp2,89 miliar.
JPU KPK, Agus Subagya, mengungkapkan dalam persidangan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada kurun waktu Maret 2022 hingga 2026.
Fadia diduga secara sengaja mendirikan dan mengelola PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama Anggi Alviano serta melibatkan Kabag Perekonomian Setda Kab Pekalongan, Siti Hanifun Hanikatun.
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Perusahaan tersebut kemudian diarahkan menjadi penyedia jasa tenaga kerja outsourcing hingga pengadaan makanan dan minuman di Pemkab Pekalongan.
“Terdakwa diduga mengarahkan perangkat daerah untuk memenangkan PT RNB dalam proyek pengadaan jasa dan konsumsi Pemkab Pekalongan. Terdakwa juga diduga menerima aliran dana gratifikasi senilai Rp2,89 miliar dari sejumlah perangkat daerah,” katanya.
Dia mengatakan, pasal yang disangkakan yakni, Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.









