Perpres Diteken Prabowo, Kejari Pangandaran Segera Berdiri di Parigi

Perpres Diteken Prabowo, Kejari Pangandaran Segera Berdiri di Parigi

Berita Utama | inews | Kamis, 23 Juli 2026 - 17:28
share

PANGANDARAN, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan lembaga penegak hukum. Ada tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang akan dibentuk, salah satunya Kejari Pangandaran.

Perpres itu ditetapkan dan mulai berlaku pada 2 Juli 2026. Kejari Pangandaran akan berkedudukan di Kecamatan Parigi dengan wilayah hukum meliputi Kabupaten Pangandaran.

Selama ini, penanganan perkara yang terjadi di Kabupaten Pangandaran masih berada di bawah kewenangan Kejari Ciamis. Kehadiran Kejari Pangandaran diharapkan membuat pelayanan dan penanganan hukum bagi masyarakat menjadi lebih dekat.

Meski telah resmi dibentuk, Kejari Pangandaran belum langsung beroperasi. Pemerintah dan Kejaksaan masih harus menyiapkan organisasi, infrastruktur, pegawai serta pelantikan kepala kejaksaan negeri.

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 mengatur pengoperasian tujuh kejaksaan negeri baru dilakukan secara bertahap. Susunan organisasi dan tata kerjanya akan ditetapkan Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan kementerian yang menangani urusan aparatur negara.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ari Cahyo membenarkan bahwa petunjuk teknis operasional Kejari Pangandaran masih ditunggu.

“Perpres-nya baru terbit. Kita masih menunggu teknisnya, seperti infrastruktur dan kelengkapan dokumen lainnya,” ujar dikutip dari iNews Pangandaran, Kamis (23/7/2026).

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Pangandaran, Rida Nirwana mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan lahan seluas lima hektare di Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi. Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan kantor Kejari Pangandaran.

“Pemerintah daerah sudah memfasilitasi penyediaan lahannya. Lokasinya tidak jauh dari kompleks perkantoran,” kata Rida, Kamis (23/7/2026).

Perpres tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menyediakan lahan sesuai kebutuhan. Sementara pendanaan pembangunan dan pengoperasian kantor bersumber dari anggaran Kejaksaan RI.

Selama masa transisi, perkara yang belum dilimpahkan ke pengadilan tetap ditangani Kejari Ciamis hingga Kepala Kejari Pangandaran dilantik. Perkara yang sudah bergulir di pengadilan juga tetap diselesaikan Kejari Ciamis sampai memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain Pangandaran, pemerintah membentuk kejaksaan negeri baru di Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat dan Pesisir Barat. Ketujuh kejaksaan negeri itu masing-masing berkedudukan di Parigi, Ciruas, Tideng Pale, Sungai Raya, Harau, Waisai dan Krui.

Topik Menarik