Ngeri! Kakek di Malang Tewas Terlindas KA Arjuno Ekspres usai Rebahan di Rel
MALANG, iNews.id - Warga kawasan Polowijen, Kota Malang, digegerkan dengan insiden seorang kakek tewas terlindas kereta api (KA), Rabu (22/7/2026). Saat kejadian, kakek Gunawan Sujatmiko (77) warga Jalan Sembilang VII/13 RT 5 RW 1 Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, diketahui sengaja tiduran di atas rel.
Tak lama kemudian, melaju KA Arjuno Ekspres dan langsung melindas tubuh korban. Detik-detik aksei nekat kakek itu terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Korban yang awalnya berjalan di tepi rel, tiba-tiba tiduran tepat di tengah rel.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Shobikin mengatakan, korban tewas terlindas KA Arjuno Ekspres dari Malang tujuan ke Surabaya pada Rabu pagi (22/7/2026). Korban saat itu tengah tiduran di tengah rel kereta api sekitar pukul 05.36 WIB dan terekam kamera CCTV rumah di sekitar lokasi.
"Kemudian tak berselang warga memberitahu ke penjaga perlintasan kereta api di Jalan Sembilang ada orang tertabrak kereta api di KM 43.800/900," kata Lukman Shobikin.
Saat dicek ke lokasi ternyata memang ada korban sudah tergeletak tewas dalam kondisi mengenaskan. Bagian tubuhnya terbelah menjadi beberapa bagian usai terlindas KA Arjuno Ekspres dengan masinis Bryan Sangga Bahtera.
"Korban sudah meninggal tertabrak kereta api di lokasi kejadian. Warga dan penjaga perlintasan lalu melaporkan ke petugas Polsek Blimbing ditindaklanjuti dengan pengecekan lokasi dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ucapnya.
Polisi dan petugas medis datang sekitar pukul 06.00 WIB, petugas dibantu warga mengevakuasi korban dan beberapa bagian tubuh yang sempat tertabrak kereta di sekitar lokasi.
"Untuk selanjutnya korban dievakuasi oleh team dan dibawa ke RSSA untuk dilakukan Visum. Hasil pemeriksaan diketahui korban merupakan warga Jalan Sembilang VII/13 berusia 77 tahun," ungkap dia.
Jasad korban kemudian dibawa oleh keluarga usai menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Pihak keluarga tak bersedia melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan menandatangani surat keterangan penyebab kematian.










