Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, 27 Tersangka Ditangkap

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, 27 Tersangka Ditangkap

Nasional | inews | Rabu, 22 Juli 2026 - 19:30
share

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp7.969.804.000 hasil pengungkapan 20 perkara selama Juli 2026. Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi menangkap 27 tersangka dari sejumlah wilayah di Sumsel.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu seberat 4.041,85 gram, 17.981 butir ekstasi dan cairan etomidate sebanyak 727,8 mililiter. Sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP HM Syeh Kopek mengatakan puluhan perkara tersebut diungkap dari enam kabupaten dan kota.

"Delapan kasus di Kota Palembang, lima kasus di Kabupaten Banyuasin, tiga kasus di Kabupaten Musi Banyuasin, dua kasus di Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta masing-masing satu kasus di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim," katanya, Rabu (22/7/2026).

Dari total 20 perkara, Palembang menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni delapan kasus. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Banyuasin dengan lima perkara dan Musi Banyuasin sebanyak tiga perkara.

Sementara itu, dua perkara diungkap di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim masing-masing tercatat satu perkara.

AKBP Syeh Kopek menyebut pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas penyidik sekaligus mencegah barang bukti disalahgunakan.

“Setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras penyidik dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas kepolisian. Peredaran barang terlarang tersebut dinilai mengancam keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda.

“Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. Polda Sumsel akan terus bertindak tegas terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu, sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai konstruksi perkara masing-masing. Di antaranya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika maupun Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan peran dan perkara setiap tersangka.

Topik Menarik