Dirjen Imigrasi: Pencekalan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Masih Berlaku

Dirjen Imigrasi: Pencekalan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Masih Berlaku

Nasional | okezone | Rabu, 22 Juli 2026 - 18:26
share

JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Hendarsam Marantoko mengungkapkan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berlaku.

Menurut dia, pencegahan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi pencekalannya itu satu hari setelah ditetapkannya beliau sebagai tersangka dan itu berlaku untuk 20 hari ke depan," kata Hendarsam saat ditemui di iNews Tower, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026). 

Ia menjelaskan, Ditjen Imigrasi menerima surat permohonan pencegahan dari Polda Metro Jaya dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Imigrasi mendapatkan surat dari Polda Metro Jaya yang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, disertai permohonan pencegahan ke luar negeri selama 20 hari. Sesuai aturan yang berlaku, Imigrasi kemudian melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

 

Hendarsam juga mengatakan, hingga kini belum ada nama lain yang diajukan untuk dicegah bepergian ke luar negeri terkait perkara tersebut.

"Sampai sejauh ini belum ada," katanya.

Sebagai informasi, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak 12 Juli 2026 berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.

Topik Menarik