Kadispenad Tegaskan Babinsa Tak Diberi Tugas Awasi Kepatuhan Wajib Pajak!
JAKARTA - TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan, tidak ada penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Bintara Pembina Desa (Babinsa) di bidang perpajakan. Penegasan itu disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan mengenai pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadisenad), Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tidak berarti adanya penambahan kewenangan bagi aparat teritorial tersebut.
"TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan," kata Donny dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Menurut Donny, penyebutan Babinsa dalam surat edaran tersebut merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak.
Ia menjelaskan, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 pada dasarnya merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Di dalamnya diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas DJP.
Dalam konteks itu, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya berkaitan dengan pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai pemberian kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
"Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa," ujarnya.
Donny menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak juga telah menegaskan bahwa Babinsa bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.
Koordinasi yang dilakukan, kata dia, merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dan, apabila diperlukan, pendampingan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP di lapangan. Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, DJP juga menyatakan bahwa pengaturan dalam surat edaran tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak 2020.
Donny menegaskan, koordinasi antarinstansi pemerintah merupakan praktik yang selama ini telah berjalan dalam berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah.
"Sinergi tersebut dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi tanpa mengubah fungsi, kewenangan, maupun tanggung jawab kelembagaan setiap pihak yang terlibat," tegasnya.
Ia memastikan tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah.
Dalam menjalankan tugasnya, Babinsa juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan komponen masyarakat sebagai bagian dari sinergi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kewilayahan.
Di akhir keterangannya, Donny mengimbau masyarakat untuk memahami informasi secara utuh berdasarkan dokumen resmi dan penjelasan dari instansi yang berwenang.
"TNI AD mengajak masyarakat untuk mencermati informasi secara utuh berdasarkan dokumen resmi serta penjelasan dari instansi yang berwenang, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun disinformasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara," pungkasnya.










