Kejagung Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Transparan, Dukungan Publik Jadi Kunci!

Kejagung Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Transparan, Dukungan Publik Jadi Kunci!

Nasional | okezone | Selasa, 21 Juli 2026 - 21:30
share

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, saat ini tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa telah mulai bekerja menangani penyidikan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

“Iya (tim khusus) sudah mulai bekerja,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dikutip Selasa (21/7/2026).

Diketahui, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

Ketiga sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, hingga perkara Asabri.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, menegaskan, bahwa dukungan publik menjadi kunci utama Kejagung menuntaskan penanganan kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Legitimasi sosial dari masyarakat sangat dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan maksimal dan tanpa intervensi.

"Dukungan masyarakat sangat penting karena penegakan hukum membutuhkan legitimasi sosial. Pesan utama yang harus dibangun adalah bahwa dalam negara hukum Indonesia tidak boleh ada konsep orang yang kebal hukum," ujar Suparji.

Menurut Suparji, prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengandung makna bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan istimewa.

 

Suparji mengimbau agar bentuk dukungan yang diberikan publik harus bersifat konstruktif, yaitu mengawal proses hukum yang objektif dan prosedural, bukan ikut larut dalam spekulasi atau opini liar yang belum terbukti.

Dia optimistis, jika Kejagung mampu menyelesaikan perkara ini secara transparan dan profesional, tingkat kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan makin kuat.

"Dukungan masyarakat harus diberikan terhadap proses penegakan hukum yang benar, bukan terhadap asumsi atau opini yang belum terbukti. Masyarakat perlu mendukung pemberantasan penyimpangan hukum, tetapi tetap menjaga asas praduga tidak bersalah," pungkasnya.

Topik Menarik