Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy
BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar sindikat judi online beromzet sekitar Rp96 miliar yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Bondowoso. Sebanyak 11 tersangka ditangkap, sementara satu orang lainnya melarikan diri ke Vietnam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp2,26 miliar, puluhan perangkat elektronik, mobil mewah hingga emas batangan seberat 254 gram.
Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Pol Fian Yunus mengatakan, barang bukti elektronik yang diamankan meliputi 69 telepon seluler, 12 laptop, tujuh komputer, tablet dan perangkat jaringan.
"Kami juga mengamankan dokumen perbankan, paspor, kartu identitas, hingga 30 kartu SIM," ujar Kombes Fian dikutip dari iNews Bandung Raya, Selasa (21/7/2026).
Selain peralatan yang digunakan untuk menjalankan operasi judi online, penyidik menyita lima jam tangan mewah, dua gelang emas, emas batangan dan berbagai perhiasan.
"Kami juga menyita kendaraan roda empat dan roda dua. Di antaranya, Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, dan Mazda Biante, serta sepeda motor premium," katanya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan pembuktian. Polisi juga menyita dokumen perusahaan, pertanahan, kependudukan, keimigrasian dan perlengkapan perbankan.
“Barang bukti yang berhasil disita menunjukkan skala operasional perkara yang sedang ditangani. Seluruh barang bukti menjadi bagian dari proses pembuktian dan penyidikan yang masih terus berlangsung,” kata Kombes Hendra.
Sebanyak 11 tersangka yang telah ditangkap yakni LY, IFA, RH, TOM, TAP, FDM, MR, V, ARP, VADP dan SNM. Salah satunya, LY, merupakan warga negara asing (WNA) yang ditangkap di Kabupaten Bondowoso bersama istrinya berstatus WNI.
"Peran warga negara asing tersebut adalah pengembang aplikasi Dazz Live ke Indonesia. LY membuat aplikasi game itu sejak 2023," ucapnya.
Kasus tersebut terungkap setelah Subdit III Direktorat Reserse Siber Polda Jabar melakukan penyelidikan sejak Maret 2026. Polisi mendalami aliran traffic, lokasi server dan aktivitas transaksi dalam aplikasi Dazz Live.
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Menurut penyidik, aplikasi tersebut menawarkan sejumlah permainan dengan sistem taruhan. Para pemain harus membeli koin untuk mengikuti permainan, sementara hasil kemenangan dicairkan melalui host siaran langsung dengan mekanisme pemberian gift.
"Dalam aplikasi tersebut tersedia fitur pembelian koin. Koin ini digunakan untuk top up. Permainan menggunakan sistem taruhan. Penarikan hasil kemenangan melalui host live dengan cara memberikan gift," katanya.
Sindikat tersebut diperkirakan telah meraup omzet sekitar Rp96 miliar sejak Januari 2026. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya lokasi dan anggota jaringan lain.
Tersangka berinisial NAL yang disebut sebagai pemilik perusahaan CV Boss Dazz Abadi diketahui berada di Vietnam. Polisi telah berkoordinasi dengan National Central Bureau atau Interpol untuk mendeteksi keberadaannya.
Para tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.










