Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara PLN, Polri Tetapkan 3 Orang Tersangka

Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara PLN, Polri Tetapkan 3 Orang Tersangka

Nasional | okezone | Senin, 20 Juli 2026 - 15:53
share

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara. Dugaan korupsi ini disebut terjadi pada periode 2019 hingga 2020.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

"Pada kesempatan ini, Kortas Tipikor Polri akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)—berarti BUMN ya—kepada PT Bintang Abadi Sampurna dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara pada periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2020," kata Yusuf dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Yusuf menekankan, penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN.

Dalam perkara ini, kata Yusuf, pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka dan telah melakukan penahanan. Ketiga tersangka tersebut adalah IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna, serta FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sampurna yang saat ini telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba.

"Sehingga penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap 2 kepada Kejaksaan," ujar Yusuf.

 

Yusuf menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini didapatkan fakta bahwa fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing.

"Namun dalam pelaksanaannya, dana akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan," ucapnya.

Kemudian, kata Yusuf, penyidik menemukan adanya serangkaian penyimpangan mendasar:

Pertama, proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sebagaimana mestinya. "Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan, padahal hal-hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA," paparnya.

Kedua, dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, namun tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana.

Ketiga, pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi.

 

Keempat, pada pencairan tahap-tahap akhir diduga dilakukan rekayasa rekening koran atau bank statement agar seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi, padahal kenyataannya tidak.

"Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya. Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan, sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," tutup Yusuf.

Topik Menarik