2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi
MALANG, iNews.id - Polresta Malang Kota membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dengan menangkap dua kurir dan menyita 3,2 kilogram sabu serta 2.480 butir ekstasi. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus narkotika yang sebelumnya telah ditangani Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MS (24) dan MR (25). Keduanya diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan seorang buronan berinisial FI.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, jaringan tersebut dikendalikan oleh FI yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jaringan ini dikendalikan tersangka FI, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya, Sabtu (18/7/2026).
Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Saat menggeledah lokasi penangkapan, polisi menemukan tiga bungkus kemasan teh hijau dan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 3.275 gram atau sekitar 3,2 kilogram.
Selain itu, petugas juga menyita 24 paket ekstasi yang masing-masing berisi 100 butir serta satu paket berisi 80 butir. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.480 butir ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka ANH yang lebih dahulu ditangkap pada akhir Juni 2026.
"Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti berhasil kami amankan sebelum sempat diedarkan oleh para pelaku," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menerima pasokan sabu dan ekstasi dari FI menggunakan sistem ranjau atau sistem putus. Mereka mengambil narkotika dari orang suruhan tanpa pernah bertemu langsung dengan pengendali jaringan.
Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali. Sebagai imbalan, kedua kurir dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil dipasarkan.
Penyidik juga mengungkap MS dan MR bukan kali pertama terlibat dalam jaringan tersebut. Keduanya mengaku telah menerima empat kali pengiriman sabu sejak April 2026 serta dua kali pengiriman ekstasi.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih memburu FI sekaligus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan lain yang terkait.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun beserta pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.










