Pengadaan Motor Listrik Belum Jadi Aset Meski Pembayaran Sudah Lunas, Ini Penjelasan BGN
JAKARTA - Badan Gizi Negara (BGN) belum bisa menjadikan pengadaan motor listrik yang telah dilakukan sebagai aset lantaran masih ada proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Dia mengatakan bahwa BGN tahun ini akan kembali melanjutkan pembayaran untuk pengadaan yang dilakukan di era kepemimpinan Dadan Hindayana, yang sekarang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
"Uang muka belanja, ini ada pertanyaan kenapa ada uang muka besar sekali di tahun 2025. Itu adalah uang muka pembayaran motor listrik yang kemudian jadi ramai itu. Jadi uang mukanya dibayar tahun 2025, pembayaran terakhirnya di tahun 2026 sebesar Rp243,9 miliar," kata Arumsari saat memberikan keterangan dalam rapat, Jumat.
Dia menyebut transaksi ini masuk ke dalam kategori subsequent event atau kejadian setelah tahun buku ditutup. Meskipun pembayaran telah dilunasi pada tahun 2026, ia menjelaskan bahwa aset berupa motor listrik tersebut hingga saat ini belum bisa dimasukkan ke dalam daftar aset peralatan dan mesin definitif.
"Untuk tahun 2026 ini sudah dilunasi, tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif. Karena apa? Karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan," ujarnya.










