Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro dan Kejari Minta Permohonan Ditolak
JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kompak meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (13/7/2026), Polda Metro Jaya selaku termohon lebih dahulu membacakan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut. Melalui petitumnya, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh permohonan Roy Suryo.
"Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh.
Polda Metro Jaya juga meminta hakim menyatakan, penetapan Roy Suryo sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025 sah menurut hukum.
Selain itu, Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan berdasarkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), mulai dari 14 Juli 2025 hingga 15 April 2026, juga sah menurut hukum.
Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya turut memohon agar biaya perkara dibebankan kepada pemohon atau diputus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku apabila hakim memiliki pertimbangan lain.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku turut termohon juga meminta hakim menolak permohonan praperadilan Roy Suryo.
Dalam eksepsinya, tim Biro Hukum Kejari Jakarta Selatan meminta majelis menerima dan mengabulkan seluruh dalil eksepsi yang diajukan.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar perwakilan Kejari Jakarta Selatan saat membacakan petitum.
Pada pokok perkara, Kejari Jakarta Selatan meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan gugur demi hukum berdasarkan Pasal 137, Pasal 138, dan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto ketentuan peralihan Pasal 361 huruf A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Kejari juga meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka terhadap Roy Suryo tertanggal 7 November 2025 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, Kejari Jakarta Selatan memohon agar hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.
"Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar jaksa.










