Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri

Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri

Nasional | sindonews | Minggu, 12 Juli 2026 - 22:19
share

Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dicegah ke luar negeri seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. Pencekalan itu juga ditujukan untuk tersangka lainnya yakni Don Ritto.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko saat dihubungi wartawan, Minggu (12/7/2026).

Hendarsam menjelaskan, pencekalan tersebut diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada tanggal 11 Juli 2026.

Baca Juga: BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita

"Tindakan (pencekalan) tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," ujar dia.Hendarsam menambahkan, pencekalan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto itu berlaku selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan, Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pencekalan Febrie dalam proses. "Karena sore tadi baru terima dari Polda Metro Jaya," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).

Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026). Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR.

Febrie diduga melakukan TPPU dalam penanganan sejumlah perkara hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum. "Dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," tutur Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto.

Topik Menarik