MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan

MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan

Nasional | sindonews | Minggu, 12 Juli 2026 - 08:02
share

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras 27 pelaku melakukan rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Sampang, Madura, Jawa Timur. Polisi didorong untuk menerapkan hukuman maksimal terhadap pelaku.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, menyatakan rasa kekecewaan dan keprihatinan atas adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ia menegaskan bahwa tindakan para pelaku sama sekali tidak bisa ditoleransi.

"Tentu kita sangat kecewa, prihatin, dan mengecam keras. Kembali lagi terjadi rudapaksa terhadap anak di bawah umur, apalagi ini pelakunya mencapai 27 orang, di antaranya juga ada yang masih anak-anak. Tidak ada ruang untuk terjadinya peristiwa biadab seperti ini dan terus berulang," ujar Siti dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

Baca juga: 2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi

Putri Wakil Presiden ke-13 RI ini pun mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat dan bertindak tanpa pandang bulu. Ia meminta seluruh pelaku yang terlibat harus segera diseret ke meja hijau dan diberi hukuman maksimal.

"Hukuman berat harus diberlakukan agar tidak terjadi lagi peristiwa yang sama. Aparat penegak hukum harus segera menangkap seluruh pelaku tanpa terkecuali dan menerapkan hukuman maksimal," kata dia menegaskan.

Apalagi, kata Siti, Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menjerat para pelaku, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU tentang Perlindungan Anak, hingga UU Pornografi.

Di sisi lain, Siti meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pemerintah Daerah, serta tokoh ulama setempat untuk bersinergi melakukan rehabilitasi terhadap korban.

"Mereka harus berperan aktif memberikan trauma healing kepada korban agar dapat kembali pulih, baik secara fisik maupun psikis," tuturnya.Sekadar informasi, polisi mengungkap kasus pemerkosaan yang menimpa gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Korban diperkosa secara bergiliran oleh 27 pelaku sejak Februari 2026 lalu.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengungkapkan, peristiwa memilukan ini bermula sejak bulan Februari lalu. Saat itu, korban dibujuk rayu oleh para pelaku saat berada di kawasan Jalan Suhadak, Kabupaten Sampang.

Nahas, korban kemudian dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri. Dalam kondisi tidak berdaya, korban dibawa ke tiga lokasi yang berbeda untuk digilir oleh para pelaku.

“Aksi bejat tersebut dilaporkan terjadi secara berulang selama rentang waktu beberapa bulan,” ungkap kapolres, Jumat (10/7/2026).

Hasil penyelidikan, kata kapolres, dari total 27 pelaku yang teridentifikasi, petugas menangkap 12 orang. “Satu dari 12 pelaku berinisial R ditangkap dalam bus antarkota di wilayah Bangkalan. Pelaku hendak melarikan diri keluar,” katanya.

Di antara belasan pelaku yang sudah ditangkap, petugas mengonfirmasi bahwa tersangka terdiri atas usia dewasa dan remaja (anak di bawah umur). Seluruh pelaku yang tertangkap langsung digelandang ke Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan intensif.

Sementara itu, 15 pelaku lainnya yang identitasnya sudah kantongi kini masih dalam pengejaran masif oleh petugas lapangan. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian milik korban dan pelaku.

Topik Menarik