Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. Meski berstatus tersangka, Febrie sejauh ini belum ditahan.
"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," ujar Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).
Rudi belum merinci bagaimana konstruksi perkara yang menjerat mantan Jampidsus itu. Menurutnya, Kejagung saat ini masih menunggu berkas perkara serta berita acara pemeriksaan dari Korps Tindak Pidana Korupsi Polri.
Plt Jampidsus Kejagung Rudi MargonoBaca juga: Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," lanjut dia.
Sebelumnya, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7).
Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR. Belum diungkap siapa DR yang dimaksud.
"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri dijabat oleh Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).










