Jelang Muktamar ke-35 NU, Nama KH Zulfa Mustofa Masuk Bursa Calon Ketum PBNU

Jelang Muktamar ke-35 NU, Nama KH Zulfa Mustofa Masuk Bursa Calon Ketum PBNU

Nasional | sindonews | Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:52
share

Jelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), nama Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa masuk dalam bursa pencalonan. Kiai Zulfa dinilai sebagai sosok yang tepat menduduki jabatan Ketua Umum PBNU.

"Kalau itu permintaan dari pengurus cabang dan wilayah, saya tidak bisa menolak," kata KH Zulfa dalam konferensi pers seusai acara peluncuran dan bedah kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa di Aula Sakinah Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat malam 10 Juli 2026.

Kiai Zulfa menegaskan, proses pemilihan Ketua Umum PBNU harus ditempatkan sebagai bagian dari ikhtiar menjaga marwah, persatuan, dan masa depan jam’iyah. Kepemimpinan NU, bukan hanya berkaitan dengan jabatan struktural, tetapi juga mengandung tanggung jawab besar untuk menjaga tradisi keilmuan, merawat umat, dan menghadirkan NU sebagai kompas moral bangsa.

Baca juga: Ponpes Tambakberas Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU, Gus Ma’shum Faqih: Panggilan Para Muassis NU

Ketua Lembaga Dakwah PBNU Kiai Abdullah Syamsul Arifin mengatakan, semakin banyak aspirasi dari pengurus wilayah dan pengurus cabang NU yang meminta KH Zulfa untuk maju dalam kandidasi di muktamar. "Beliau jadi ikon perubahan dalam NU," katanya.

Pernyataan tokoh NU ini disampaikan setelah Kiai Zulfa meluncurkan Ithafu Ummati Al Muqtafa, sebuah karya yang menghimpun empat kitab berbahasa Arab mengenai metodologi Bahtsul Masail, ushul fikih, fatwa kontemporer, serta sejarah intelektual Syekh Nawawi al-Bantani.Lihat video: Satu Abad NU, PBNU Gelar Puncak Harlah di Istora Senayan

Peluncuran kitab tersebut menjadi penegasan tradisi keulamaan Nahdlatul Ulama tidak boleh berhenti pada pengajian, ceramah, dan transmisi pengetahuan secara lisan. Ulama dan generasi muda pesantren juga perlu kembali menghidupkan tradisi menulis dan menghasilkan karya yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Alhamdulillah, saya dapat menyelesaikan sebuah karya yang saya beri nama Ithafu Ummati Al Muqtafa. Jika diterjemahkan secara bebas, ini adalah hadiah bagi umat Kanjeng Nabi Muhammad SAW. Isinya empat kitab; tiga di bidang fikih dan ushul fikih, serta satu kitab mengenai biografi dan sejarah Syekh Nawawi al-Bantani,” ujarnya.

Empat kitab tersebut mempertemukan kekayaan khazanah fikih klasik dengan persoalan yang dihadapi masyarakat modern, mulai dari transaksi digital, kebijakan publik, dinamika lembaga fatwa, hingga penyebaran pandangan keagamaan secara instan melalui media sosial.

Kitab pertama, Dawabit Bahts al-Masail wa al-Ifta inda Nahdat al-Ulama, membahas prinsip dan metodologi Bahtsul Masail serta pemberian fatwa di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Kitab ini menjelaskan pengambilan keputusan hukum tidak cukup dilakukan dengan mengutip teks keagamaan. Ulama juga harus mempertimbangkan tujuan syariat atau maqashid syariah, realitas sosial, adat, perubahan zaman, dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh sebuah fatwa.

Kiai Zulfa menguraikan delapan prinsip utama dalam proses pencarian hukum, termasuk pembedaan antara hukum yang bersifat tetap dan hukum yang dapat berubah, penghormatan terhadap perbedaan pendapat dalam persoalan ijtihadiyah, komitmen terhadap metodologi empat mazhab, serta pentingnya memahami konteks sosial sebelum sebuah fatwa diterapkan.Relevansi metodologi tersebut terlihat ketika kitab ini membahas perdagangan elektronik atau e-commerce. Persoalan yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam literatur fikih klasik itu dianalisis menggunakan metode ilhaq al-masail bi nazairiha, yaitu menghubungkan persoalan baru dengan kasus-kasus yang memiliki kesamaan karakter dalam khazanah fikih.

Transaksi elektronik, misalnya, dapat dianalisis dengan merujuk pada akad salam, jual beli barang yang belum terlihat, ataupun akad perwakilan atau wakalah. Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa fikih dapat menjawab perkembangan zaman tanpa kehilangan pijakan metodologisnya.

Kitab kedua, Diqqat al-Qannas fi Ushul al-Fiqh, menguraikan kaidah-kaidah ushul fikih secara sistematis, argumentatif, dan aplikatif.

Pembahasannya meliputi petunjuk lafaz, lafaz mutlak dan muqayyad, perintah dan larangan, umum dan khusus, syarat, batas akhir hukum, hingga metode takhrij dan ilhaq.

Melalui kitab tersebut, KH Zulfa tidak hanya menjelaskan ushul fikih sebagai bangunan teori, tetapi juga memperlihatkan bagaimana kaidah-kaidah itu bekerja dalam proses penggalian dan penetapan hukum.

Kitab ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi santri, mahasiswa, dosen, peneliti, dan pengkaji hukum Islam yang ingin memahami hubungan antara teks, metode, serta keputusan hukum secara lebih utuh.Kitab ketiga, Al-Fatwa wa Ma La Yanbaghi li al-Mutafaqqih Jahluhu, memberikan perhatian khusus terhadap tantangan dunia fatwa pada era kontemporer.

Kitab ini membahas hakikat fatwa, sumber hukum, metodologi istinbath, kriteria seorang mufti, serta praktik pemberian fatwa di lingkungan Nahdlatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia, dan Muhammadiyah.

Karya tersebut menjadi relevan di tengah maraknya fatwa instan di media sosial dan munculnya pandangan keagamaan dari pihak-pihak yang belum memiliki kecukupan ilmu maupun otoritas keagamaan.

KH Zulfa menekankan bahwa seorang mufti tidak cukup hanya menguasai dalil. Seorang pemberi fatwa harus memahami tujuan syariat, kondisi masyarakat, perkembangan zaman, latar belakang pihak yang meminta fatwa, serta konsekuensi sosial, politik, budaya, dan ekonomi dari keputusan yang dikeluarkan.

“Bagi orang yang literasinya banyak dan bacaannya luas, dia akan menjadi orang yang moderat. Dia mampu menghargai perbedaan pendapat, berlaku toleran, dan berlaku adil,” kata KH Zulfa.

Kitab keempat, Tuhfat al-Qasi wa al-Dani fi Tarjamah al-Imam al-Nawawi al-Bantani, menghadirkan biografi ilmiah Syekh Nawawi al-Bantani, ulama besar Nusantara yang karya dan pengaruhnya melintasi Timur Tengah dan Asia Tenggara.Kitab ini tidak hanya mencatat perjalanan hidup Syekh Nawawi, tetapi juga menempatkannya dalam konteks perkembangan Makkah sebagai pusat keilmuan Islam, jaringan guru dan murid, kemunculan industri percetakan kitab pada abad ke-19, serta kontribusi ulama Nusantara terhadap peradaban Islam dunia.

Salah satunya mengenai kewajiban manusia mengambil langkah untuk melindungi diri dari bahaya, penyakit, dan wabah. Pandangan tersebut pernah menjadi rujukan dalam pembahasan keagamaan mengenai vaksinasi dan pencegahan penyebaran penyakit.

Keempat kitab dalam Ithafu Ummati Al Muqtafa memperlihatkan keluasan perhatian keilmuan KH Zulfa. Ia menghubungkan fikih dan ushul fikih dengan praktik Bahtsul Masail, dinamika lembaga fatwa, perubahan masyarakat, serta kesinambungan sanad intelektual ulama Nusantara.

Sebelum diluncurkan di Jakarta, kitab tersebut telah dibedah di Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan, Jombang, pada 19 Juni 2026. Forum itu dihadiri jajaran pengurus PCNU se-Jawa Timur, para pengasuh pesantren, santri, dan pemerhati kajian keislaman.

Melalui peluncuran ini, KH Zulfa berharap semakin banyak ulama dan generasi muda NU yang melanjutkan tradisi menulis yang diwariskan oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, KH Wahab Hasbullah, KH Bisri Syansuri, KH MA Sahal Mahfudh, serta para ulama Nusantara lainnya.

“Ini merupakan ikhtiar saya bersama generasi muda NU agar Nahdlatul Ulama tidak pernah terlepas dari tradisi keilmuan. Semoga NU tidak pernah kehabisan kader yang terus belajar, membaca, dan menulis,” ujar KH Zulfa.

Topik Menarik