Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta
JEMBER, iNews.id - Jajaran Polres Jember menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku ditangkap saat diduga akan melancarkan aksi pencurian di Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan dan meronta-ronta. Dalam operasi tersebut, satu rekan pelaku berhasil melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan sebilah celurit yang diselipkan di tubuh pelaku. Selain itu, petugas juga menyita kunci T yang diduga akan digunakan untuk mencuri sepeda motor.
"Saat itu personel melakukan penyelidikan kemudian berpapasan dengan dua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Kemudian dilakukan pengejaran dan dilakukan penangkapan. Satu orang berhasil melarikan diri," ujar Kanit Pidum sekaligus Ps KBO Reskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetyo, Rabu (9/7/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Semboro. Selama ini, pelaku juga diketahui masuk dalam DPO Polres Jember.
Polisi berhasil mengungkap keberadaan pelaku setelah mengantongi ciri-ciri fisik dan postur tubuhnya dari hasil penyelidikan sebelumnya. Informasi tersebut menjadi petunjuk utama hingga pelaku berhasil ditangkap.
Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan kasus. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat proses penangkapan.
Dia mengatakan, terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Jember.










