Petugas Kewalahan Angkut Koper Berisi 25 Batang Emas Hasil Penggeledahan Rumah di Sentul
JAKARTA - Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa puluhan batang emas hasil penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi di PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Berdasarkan pantauan pada Kamis (9/7/2026), barang bukti tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB. Barang bukti diangkut menggunakan kendaraan taktis (rantis) dengan pengawalan puluhan personel Brimob.
Saat diturunkan, terlihat tulisan pada salah satu koper, "Koper 2, 25 batang emas 1 kg." Berat koper membuat petugas harus mengangkatnya secara bersama-sama.
Selain koper berisi emas, tampak pula seorang pihak yang diamankan dan digiring masuk ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, identitas orang tersebut belum diketahui.
Sebelumnya, Polri menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta 74 kilogram emas batangan dari sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat. Penyitaan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap sektor batu bara, hingga dugaan korupsi PT ASABRI.
"Iya, betul (ditemukan batangan emas)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Menurutnya, nilai uang dan 74 kilogram emas batangan yang ditemukan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
"Perkiraan ratusan miliar," ujarnya.
Berdasarkan foto yang diterima, batangan emas tersebut ditempatkan penyidik ke dalam beberapa koper. Selain emas batangan, uang dalam berbagai mata uang asing juga dimasukkan ke dalam koper untuk kemudian disita.
Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di 12 lokasi, di antaranya PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS Kantor Pusat di Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan; Kafe De'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan; Koin Money Changer di Cipete Selatan; rumah TK di Mega Kuningan; kantor Grup DMG/CP di Kuningan; PT PML di Karet Kuningan; rumah DR di Gandaria Selatan; Apartemen Pacific Place; serta rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penyidik turut menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, dan uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi Kafe De'Clan.
"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa barang elektronik termasuk handphone," kata Totok kepada wartawan.
Ia menjelaskan uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Jika dikonversikan ke rupiah, nilainya mendekati Rp60 miliar.
"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De'Clan," ujarnya.
Selain itu, dari lokasi Koin Money Changer yang turut digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.
"Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar," kata Totok.










