Menyoroti Kasus Tata Kelola Batu Bara untuk PLTU
Penulis: Dr. Ardhian Dwiyoenanto, Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI)
LANGKAH maju yang membuat masyarakat Indonesia terkaget-kaget, atas penggeledahan menghebohkan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dengan secara pelan dan pasti, membongkar dugaan korupsi yang terjadi terkait dengan Tata Kelola Batu Bara yang diduga telah terjadi beberapa tahun ini. Listrik yang telah menjadi kebutuhan primer masyarakat dipermainkan oleh oknum yang jahat dengan merusak tata kelola yang seharusnya seimbang antara kepentingan negara dengan sektor bisnis.
Kita dikejutkan dengan ditemukannya begitu banyak uang dalam bentuk valuta asing yang disimpan di brankas khusus sebuah rumah yang dijuga difungsikan sebagai tempat usaha dan juga modus TPPU dengan melibatkan Monvey Changer.
Saya mengkritisi yang pertama, penggunaan brankas dalam suatu rumah tertentu yang digunakan untuk menyimpan dugaan hasil kejahatan. Dalam khasanah TPPU tipilogi seperti ini dikenal dengan Safe House Scheme. Si Pelaku membuat tempat khusus yang dijadikan sebagai “Rumah Aman” untuk menyimpan hasil kejahatan.
Perlu kejelian, ketelitian dan informasi yang tidak mudah untuk mengungkap Tipilogi TPPU tersebut. Dugaan modus Safe House Scheme sangat kuat, karena apabila uang tersebut bukan hasil kejahatan kenapa tidak disimpan saja di bank yang tentu itu lebih aman. Karena pemilik uang tersebut tidak ingin teridentifikasi oleh Bank maupun PPATK maka Safe House Scheme menjadi pilihan efektif untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul hasil kejahatan.
Yang kedua, cara mencuci uang dengan melibatkan Money Changer juga sangat efektif karena di Indonesia pecahan uang terbesar hanya Rp100 ribuan. Membutuhkan tempat penyimpanan yang besar untuk menyimpan uang tersebut, sehingga mengecilkan jumlah lembaran uang yang tidak mengecilkan nilai uang tersebut menjadi pilihan pelaku Kejahatan.
Hal tersebut bisa dibantu oleh Money Changer karena memang usahanya di bidang itu, dan bagi Money Changer Hitam, tentu dapat mengesampingkan Know Your Customer (KYC) yaitu prinsip mengenal nasabah. Teramat mudah bagi oknum Money Changer Hitam yang akan menghilangkan identitas para pihak yang ingin dihilangkan.
Karena sesungguhnya untuk menukar uang di Money Changer kita harus menyertakan KTP dan apabila jumlahnya besar maka harus dilaporkan di PPATK. Kuat dugaan TPPU dalam kasus ini setidaknya ada dua modus telah terlihat dan saya yakin Kortas Tipikor Polri akan mendalami modus-modus selanjutnya dari penggunaan uang hasil tersebut sejak Placement kemudian Layering dan muaranya ada Integration.
Kita patut mengapresiasi langkah Kortas Tipikor dan itu sekaligus menunjukkan sikap dan kesungguhan pemerintah dalam menjaga hajat hidup Warga Negara Indonesia dan komitmen untuk melakukan pemberantasan Tipikor.










