TNI Buka Suara Terkait Pengerahan Pasukan Jaga Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA - Mabes TNI buka suara terkait pengerahan pasukan untuk menjaga rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan, pengamanan itu atas permintaan Kejaksaan dan sudah sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” kata Muhammad Nas, Kamis (9/7/2026).
“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, terkait penggeledahan di sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan kewenangan Polri. “Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” ujarnya.
Diketahui, rumah Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga ketat puluhan personel TNI, Rabu 8 Juli 2026 malam. Pantauan Okezone di lokasi, rumah mewah tersebut dijaga ketat oleh personel TNI, baik di depan gerbang maupun di dalam area rumah.
Mereka tampak berjaga dan ada juga yang sedang duduk-duduk di sekitar rumah Febrie. Belum ada pernyataan resmi terkait penjagaan ketat tersebut.
Di sisi lain, Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya sebelumnya menggeledah Kafe de'Clan dan Point Money Changer di Jakarta Selatan, Rabu 8 Juli 2026.
Kakortas Tipikor Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, dalam penggeledahan itu pihaknya menemukan sebuah brankas berukuran besar di dalam tembok yang ditutupi di balik sebuah etalase Kafe de'Clan.
“Betul (ditemukan brankas),” kata Totok saat dikonfirmasi.
Totok menjelaskan, pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026.










