Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan soal Pasal Penetapan Tersangka, Apa Alasannya?
JAKARTA - Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), terkait penerapan pasal dalam status tersangkanya di kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kedua ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung, tembusan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Kamis (2/7/2026).
Padahal, gugatan praperadilan pertama soal sah tidaknya penggeledahan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terdaftar pada 22 Juni 2026 telah memasuki tahap kesimpulan. Akan dibacakan Hakim tunggal I Ketut Darpawan tiga hari sebelum sidang perdana kedua atau Selasa (7/7/2026) nanti.
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menjelaskan tujuan gugatan praperadilan kedua dimaksudkan menguji Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dipakai penyidik.
“Ya kita menganggap, bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Karena terlalu sumir,” kata Refly saat dihubungi dikutip Minggu (5/7/2026).
Refly menjelaskan tujuan menggugat pasal ITE tersebut, adalah merontokkan pasal yang menyematkan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Namun demikian, dia menegaskan gugatan ini belum sampai ke tujuan menggugat status tersangka.
“Ya, kita belum sampai di sana (soal status tersangka). Karena kalau sampai di sana, nanti mudah sekali dipatahkan, kan. Karena selama ini penetapan tersangka itu menjadi materi utama praperadilan banyak orang, kan, tapi mudah sekali dipatahkan. Jadi kita sisir satu-satu dulu,” tuturnya.
“Iya, penetapan tersangka dalam hal penerapan Pasal 32 ayat 1, dalam konteks penerapan Pasal 32 ayat 1. Belum masuk pasal yang lain,” ujarnya.
Adapun untuk perkara kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi saat ini telah masuk tahapan untuk menyidangkan. Roy Suryo dan dr. Tifa. Sementara sidang pokok perkara baru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) untuk dr. Tifa yang telah masuk dakwaan jaksa.
Sementara sidang Roy Suryo baru akan digelar setelah gugatan praperadilan yang diajukan selesai. Keduanya pun dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.








