Kronologi OTT Bupati Langkat, Endus Pergerakan KPK hingga Temuan Uang di Jok Mobil
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Afandin ditangkap saat menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, operasi senyap ini bermula saat Afandin menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku pihak swasta yang juga tim sukses untuk bertemu usai acara APKASI.
"Namun demikian, sekitar pukul 11 malam ZKF menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah, karena mengetahui Tim KPK sedang berada di Kab. Langkat," ujar Taufik saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Selanjutnya, Afandin melalui orang dekatnya, Syahrial (SYH), menghubungi YQB dan menyampaikan situasi sedang "memanas." Untuk itu, ia mengatakan uang Rp100 juta diminta diserahkan melalui SYH pada Kamis 2 Juni 2026.
Dari hasil pertemuan itu, YQB dan SYH bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp100 juta pada Kamis pukul 08.00 WIB.
"Selanjutnya, saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan," kata Taufik.
Ia menjelaskan, dalam operasi senyap ini KPK mengamankan 7 orang di wilayah Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.
Ketujuh orang tersebut ialah SAF, YQB, Ilhamsyah (IM) selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Langkat, SYH, AKB (Akbar) selaku ajudan Afandin, ZK (Zulkifli) selaku sopir Afandin, serta SG (Sugiarto), pihak swasta.
Selain itu, tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, "pertama, uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari SYH; kedua, uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta; ketiga, 2 rekening bank atas nama SAF dengan total senilai Rp2,27 miliar," tutur Taufik.
"Keempat, 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF. Selanjutnya, atas barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen lainnya," pungkasnya.










