Dokter Tifa Didakwa Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE dalam Kasus Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Didakwa Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE dalam Kasus Ijazah Jokowi

Nasional | okezone | Kamis, 2 Juli 2026 - 13:12
share

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam persidangan, JPU membacakan sejumlah dakwaan yang disusun secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Serta, dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa dengan pasal kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam persidangan, JPU menguraikan tindakan Dokter Tifa yang diduga melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Jokowi. Hal ini bermula ketika saksi Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi atas tudingan ijazah palsu.

Salah satu unggahan tersebut merupakan postingan dari Dokter Tifa di akun media sosial X. Jokowi pun meminta Syarif untuk mengumpulkan berbagai unggahan di media sosial yang menuduh ijazahnya palsu.

"Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan," kata JPU, Kamis (2/7/2026).

 

"Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli, dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," sambungnya.

Kemudian, pada April-Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan kepada Jokowi unggahan yang beredar di media sosial. Total ada 28 unggahan yang ia kumpulkan.

Dalam kesempatan itu, Jaksa menegaskan bahwa Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang teregistrasi secara resmi sejak tanggal 28 Juli 1980. UGM juga telah menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Jokowi dengan Nomor: 1120 tertanggal 5 November 1985.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa.

Oleh karenanya, Jaksa menyampaikan bahwa pernyataan terdakwa dalam kasus ijazah ini merupakan suatu tuduhan yang tidak benar. Sebab, UGM juga telah menyampaikan berkali-kali bahwa Jokowi merupakan lulusan universitas tersebut.

"Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," tuturnya.

Topik Menarik