Polisi, Negara dan Masyarakat: Perspektif Sosiologi Politik
Penulis: Amsar A. Dulmanan, Dosen Sosiologi Politik UNUSIA
JAKARTA - Polisi merupakan salah satu institusi terpenting dalam kehidupan negara modern karena memegang mandat untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, melindungi hak-hak warga negara, serta menjamin ketertiban sosial. Dalam perspektif sosiologi politik, polisi tidak dipahami semata-mata sebagai aparat penegak hukum, melainkan sebagai institusi sosial-politik yang berada pada titik temu antara negara dan masyarakat. Keberadaan polisi mencerminkan bagaimana negara menjalankan kekuasaan, mengelola konflik sosial, sekaligus membangun legitimasi politik di hadapan warga negara.
Hubungan antara polisi, negara, dan masyarakat selalu bersifat dinamis. Di satu sisi, negara membutuhkan polisi sebagai instrumen untuk mempertahankan ketertiban (order maintenance) dan memastikan berjalannya hukum. Di sisi lain, masyarakat menuntut agar penggunaan kewenangan kepolisian tetap berada dalam koridor demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, akuntabilitas, dan transparansi. Ketegangan antara otoritas negara dan kebebasan warga menjadi tema sentral dalam kajian sosiologi politik mengenai kepolisian.
Dalam konteks Indonesia, reformasi politik tahun 1998 membawa perubahan besar terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pemisahan Polri dari TNI menandai transformasi menuju kepolisian sipil yang profesional, demokratis, dan akuntabel. Namun demikian, berbagai tantangan masih muncul, mulai dari persoalan independensi institusi, relasi dengan kekuasaan politik, penggunaan diskresi, hingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan belum sepenuhnya diikuti oleh transformasi budaya organisasi maupun hubungan yang lebih setara antara polisi dan masyarakat.
Dalam teori negara modern, Max Weber (1978) dalam Economy and Society. Berkeley: University of California Press, menjelaskan bahwa negara memiliki monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah (the monopoly of legitimate use of physical force). Polisi merupakan salah satu institusi yang memperoleh legitimasi tersebut untuk menggunakan kewenangan “koersif” demi menjaga ketertiban umum.
Oleh karena itu, keberadaan polisi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi negara sebagai pemegang otoritas politik. Perspektif Weber menunjukkan bahwa legitimasi polisi bergantung pada penerimaan masyarakat terhadap hukum dan institusi negara. Polisi tidak hanya menjalankan fungsi represif melalui penegakan hukum, tetapi juga menjalankan fungsi administratif, pelayanan publik, mediasi konflik, dan perlindungan warga negara. Dengan demikian, efektivitas polisi tidak hanya diukur dari kemampuannya menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.
Namun demikian, sosiologi politik juga mengingatkan bahwa polisi dapat menjadi alat kepentingan politik apabila tidak terdapat mekanisme kontrol demokratis. Dalam rezim yang otoriter, kepolisian sering dimanfaatkan untuk mempertahankan kekuasaan politik melalui pengawasan, pembatasan kebebasan sipil, hingga kriminalisasi terhadap kelompok oposisi. Sebaliknya, dalam negara demokrasi, polisi harus bekerja berdasarkan supremasi hukum (rule of law), bukan berdasarkan kepentingan penguasa.
Pendekatan sosiologi politik banyak dipengaruhi oleh pemikiran Michel Foucault mengenai relasi kuasa (power). Menurut Foucault (1991) --lihat Governmentality. Chicago: University of Chicago Press, bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui lembaga negara, tetapi juga melalui berbagai institusi sosial yang mengatur perilaku masyarakat. Polisi merupakan salah satu institusi yang menjalankan fungsi disipliner melalui pengawasan (surveillance), regulasi, dan normalisasi perilaku warga.
Dalam perspektif ini, polisi bukan hanya menindak pelanggaran hukum, tetapi juga membentuk kepatuhan masyarakat melalui berbagai mekanisme pengawasan sosial. Kamera pengawas, identifikasi biometrik, patroli digital, hingga pemanfaatan teknologi informasi merupakan contoh bagaimana praktik kepolisian modern semakin mengandalkan mekanisme pengawasan yang luas. Konsep governmentality dari Foucault menjelaskan bahwa negara modern lebih banyak mengelola masyarakat melalui pengaturan perilaku dibandingkan penggunaan kekerasan secara langsung. Polisi menjadi bagian penting dalam proses tersebut karena berfungsi menjaga keteraturan sosial sekaligus menghasilkan kepatuhan warga terhadap norma hukum.
Namun demikian, kewenangan yang dimiliki kepolisian harus dijalankan secara proporsional dan akuntabel. Penggunaan kewenangan yang berlebihan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), yang pada akhirnya dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, dalam sistem demokrasi diperlukan mekanisme checks and balances melalui supremasi hukum, pengawasan legislatif, pengawasan yudisial, lembaga pengawas independen, media, serta partisipasi masyarakat sipil agar pelaksanaan kewenangan kepolisian tetap berada dalam koridor konstitusi, negara hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Bahkan menurut Robert A. Dahl (1971) dalam Polyarchy: Participation and Opposition. Yale University Press, bahwa demokrasi (polyarchy) ditandai oleh penyebaran kekuasaan di antara berbagai lembaga negara dan adanya partisipasi serta kompetisi politik yang menjamin tidak terpusatnya kekuasaan pada satu aktor. Dalam sistem demikian, setiap lembaga negara harus bekerja dalam kerangka konstitusi dan tunduk pada mekanisme “checks and balances” agar penggunaan kewenangan dapat diawasi serta terhindar dari dominasi maupun penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, distribusi kewenangan merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan menjunjung supremasi hukum.
Sejalan dengan itu, G. O'Donnell (1998) dalam Horizontal accountability in new democracies. Journal of Democracy, 9(3), 112–126, menjelaskan bahwa konsep “horizontal accountability”, yaitu mekanisme pengawasan antar lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi, membatasi, dan menindak penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara lainnya. Dalam perspektif ini, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh pemilihan umum yang bebas, tetapi juga oleh berfungsinya institusi-institusi pengawas, seperti lembaga peradilan, legislatif, badan pemeriksa, maupun mekanisme pengawasan lainnya, sehingga setiap penggunaan kewenangan, termasuk oleh institusi kepolisian, dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip negara hukum, akuntabilitas publik, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam perspektif sosiologi politik, legitimasi merupakan fondasi utama yang menentukan efektivitas penggunaan kewenangan negara. Menurut Max Weber (1978) dalam Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology (G. Roth & C. Wittich, Eds.). University of California Press, menegaskan bahwa kekuasaan akan bertahan apabila memperoleh pengakuan sebagai sesuatu yang sah (legitimate authority) dari masyarakat. Dengan demikian, kepolisian memperoleh kewenangan bukan semata-mata karena diberikan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena masyarakat mengakui bahwa kewenangan tersebut dijalankan secara adil, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.
Legitimasi institusi kepolisian dibangun melalui persepsi masyarakat bahwa aparat menjalankan kewenangannya secara adil, tidak memihak, transparan, akuntabel, menghormati hak asasi manusia, serta memperlakukan setiap warga negara dengan martabat dan rasa hormat tanpa diskriminasi. Menurut Tyler dan Huo (2002) dalam Trust in the Law: Encouraging Public Cooperation with the Police and Courts. Russell Sage Foundation, bahwa legitimasi tidak terutama ditentukan oleh efektivitas penggunaan kekuasaan atau kemampuan memberikan sanksi, melainkan oleh keyakinan masyarakat bahwa otoritas menjalankan prosedur yang adil (procedural justice), mengambil keputusan secara netral, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat (voice), serta menunjukkan niat yang tulus dan dapat dipercaya (trustworthy motives) dalam setiap tindakan.
Dalam perspektif ini, ketika masyarakat memandang kepolisian sebagai institusi yang sah (legitimate authority), mereka akan lebih bersedia mematuhi hukum dan bekerja sama dengan aparat secara sukarela (voluntary compliance), bukan semata-mata karena takut terhadap ancaman sanksi atau penggunaan kekuatan koersif. Oleh karena itu, peningkatan legitimasi kepolisian merupakan prasyarat penting bagi tumbuhnya kepatuhan hukum, kepercayaan publik, dan efektivitas penegakan hukum dalam masyarakat demokratis.
Bagi Tom R. Tyler (2006) --lihat Why People Obey the Law (2nd ed.).
Princeton University Press, legitimasi institusi penegak hukum mendorong kepatuhan masyarakat bukan semata-mata karena ancaman sanksi, melainkan karena masyarakat memandang otoritas tersebut memiliki kewenangan yang sah, adil, dan layak ditaati. Sebaliknya, apabila kepolisian dipersepsikan berpihak kepada kelompok tertentu, dipengaruhi kepentingan politik, atau menjalankan kewenangannya secara diskriminatif, maka legitimasi institusi akan mengalami penurunan yang pada akhirnya melemahkan kepercayaan publik serta mengurangi efektivitas penegakan hukum.
Dalam perspektif procedural justice, legitimasi kepolisian dibangun melalui praktik penegakan hukum yang menjunjung prinsip keadilan “prosedural”, seperti perlakuan yang setara, penghormatan terhadap hak-hak warga negara, “transparansi” dalam pengambilan keputusan, serta “akuntabilitas” aparat kepada publik. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap legitimasi polisi memiliki korelasi positif dengan tingkat kepatuhan terhadap hukum dan kesediaan warga untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, dalam masyarakat demokratis, legitimasi kepolisian dibangun melalui hubungan yang dialogis, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik (public service). Polisi tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai representasi kekuasaan negara, melainkan sebagai pelayan publik (public servant) yang bertugas melindungi hak-hak warga negara, menjamin keamanan, serta membangun kemitraan dengan masyarakat dalam mewujudkan ketertiban sosial yang berkeadilan --lihat Robert Peel. (1947). The principles of law enforcement. International City Managers' Association.
Hubungan antara institusi kepolisian dan masyarakat sipil merupakan salah satu tema sentral dalam sosiologi politik karena berkaitan dengan bagaimana negara menjalankan fungsi keamanan sekaligus membangun dan mempertahankan legitimasi di hadapan warga negara. Dalam perspektif demokrasi modern, kepolisian tidak semata-mata dipahami sebagai instrumen koersif negara untuk menegakkan hukum, melainkan sebagai institusi publik yang memperoleh legitimasi melalui persetujuan masyarakat (policing by consent), profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kualitas pelayanan kepada warga. Dengan demikian, efektivitas kepolisian tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menggunakan kewenangan secara sah, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan publik yang menjadi fondasi utama keberhasilan penegakan hukum.
Sejalan dengan pandangan Bayley, kepolisian yang demokratis harus beroperasi di bawah supremasi hukum, bertanggung jawab kepada masyarakat, dan menjalankan kewenangannya secara profesional tanpa penyalahgunaan kekuasaan. Sementara itu, Loader dan Walker menegaskan bahwa keamanan (security) merupakan public good yang harus diproduksi melalui relasi yang demokratis antara negara dan masyarakat, sehingga kepolisian dituntut tidak hanya menjamin ketertiban, tetapi juga membangun kepercayaan, partisipasi warga, dan legitimasi institusional. Oleh karena itu, kualitas hubungan antara polisi dan masyarakat sipil menjadi salah satu indikator penting bagi tingkat demokrasi, efektivitas tata kelola pemerintahan, dan keberhasilan negara hukum dalam melindungi hak-hak warga negara --lihat Bayley, D. H. (1994). Police for the Future. Oxford University Press. Juga Loader, I., & Walker, N. (2007). Civilizing Security. Cambridge University Press.
Masyarakat sipil (civil society) mencakup berbagai organisasi sosial, organisasi keagamaan, media massa, perguruan tinggi, komunitas lokal, organisasi profesi, hingga lembaga swadaya masyarakat yang beroperasi di luar struktur negara dan pasar. Perspektif Habermas (1996) dalam Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy. MIT Press, bahwa keberadaan masyarakat sipil berfungsi sebagai ruang publik yang memungkinkan warga negara berpartisipasi dalam mengawasi kebijakan pemerintah, menyampaikan aspirasi, serta memperkuat akuntabilitas lembaga negara, termasuk kepolisian. Dalam perspektif demokrasi deliberatif, masyarakat sipil berperan membangun komunikasi antara negara dan warga melalui mekanisme dialog, partisipasi, dan kontrol sosial.
Sementara menurut Cohen dan Arato, masyarakat sipil (civil society) merupakan ruang kehidupan sosial yang berada di antara negara, pasar, dan ranah privat keluarga, yang di dalamnya warga negara secara sukarela membentuk berbagai organisasi, asosiasi, komunitas, dan gerakan sosial untuk memperjuangkan kepentingan bersama, membangun solidaritas, serta mengawasi jalannya kekuasaan negara. Dalam perspektif ini, masyarakat sipil bukan sekadar kumpulan organisasi non-negara, melainkan arena demokratis yang memungkinkan tumbuhnya partisipasi publik, komunikasi yang bebas, pembentukan opini publik, serta kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar tetap akuntabel dan menghormati hak-hak warga negara.
Oleh karena itu, keberadaan masyarakat sipil yang kuat menjadi prasyarat penting bagi konsolidasi demokrasi karena mampu menyeimbangkan kekuasaan negara, mendorong transparansi, memperkuat budaya kewargaan, dan menjaga agar penggunaan kewenangan publik tetap berada dalam koridor hukum dan nilai-nilai demokrasi --lihat Cohen, J. L., & Arato, A. (1992). Civil Society and Political Theory. MIT Press, hlm. 29–56).
Dalam konteks tersebut, hubungan antara polisi dan masyarakat sipil tidak semata-mata bersifat hierarkis, tetapi berkembang menjadi hubungan kemitraan yang saling melengkapi. Organisasi masyarakat sipil berperan memberikan masukan terhadap kebijakan keamanan, melakukan advokasi terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia, serta mengawasi pelaksanaan tugas kepolisian agar tetap berada dalam koridor hukum. Sebaliknya, kepolisian memperoleh dukungan sosial melalui partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Hubungan yang bersifat kolaboratif tersebut memperkuat legitimasi institusi kepolisian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Perkembangan konsep community policing menjadi salah satu paradigma penting dalam memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat sipil. Pendekatan ini menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam mengidentifikasi persoalan keamanan, merumuskan solusi, dan mencegah munculnya kriminalitas. Polisi tidak lagi hanya berfungsi sebagai aparat penegak hukum yang bersifat represif, melainkan sebagai fasilitator yang membangun komunikasi, menyelesaikan konflik secara damai, dan memberdayakan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman. Pendekatan tersebut menunjukkan pergeseran dari model kepolisian yang berorientasi pada penindakan menuju kepolisian yang berbasis pelayanan dan kolaborasi --lihat Trojanowicz, R., & Bucqueroux, B. (1998). Community Policing: How to Get Started (2nd ed.). Anderson Publishing.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa implementasi community policing berkontribusi terhadap meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada kepolisian. Partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan memperkuat pertukaran informasi, mempercepat penyelesaian konflik, serta meningkatkan efektivitas pencegahan kejahatan dibandingkan pendekatan yang semata-mata mengandalkan tindakan represif. Kepercayaan publik (public trust) menjadi modal sosial yang sangat penting bagi efektivitas penegakan hukum karena masyarakat akan lebih bersedia bekerja sama apabila mereka memandang polisi bertindak secara adil, transparan, dan profesional (Tyler, 2006, hlm. 163–182).
Di Indonesia, hubungan polisi dengan masyarakat sipil mengalami perubahan yang signifikan sejak era Reformasi 1998. Salah satu tonggak penting adalah pemisahan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Tentara Nasional Indonesia melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 dan penguatan kedudukan Polri dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Reformasi tersebut bertujuan membangun kepolisian yang profesional, mandiri, serta lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat daripada kepentingan politik maupun militer --lihat Marcus Mietzner (2006). The politics of military reform in post-Suharto Indonesia: Elite conflict, nationalism, and institutional resistance. East-West Center Washington.Juga Tim Lindsey (Ed.)(2012). Indonesia: Law and society (2nd ed.). Federation Press.
Transformasi kelembagaan tersebut juga diikuti oleh perubahan paradigma keamanan. Sebelum reformasi, orientasi kepolisian lebih menitikberatkan pada konsep state security, yaitu menjaga stabilitas negara melalui pendekatan keamanan yang bersifat sentralistis. Setelah reformasi, paradigma bergeser menuju human security, yang menempatkan perlindungan warga negara, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan pelayanan publik sebagai prioritas utama. Dalam paradigma ini, keberhasilan kepolisian tidak hanya diukur dari kemampuan menindak pelaku kejahatan, tetapi juga dari kemampuannya membangun rasa aman dan kepercayaan masyarakat (UNDP, 1994, hlm. 22–31).
Meskipun berbagai reformasi telah dilakukan, hubungan antara kepolisian dan masyarakat sipil masih menghadapi sejumlah tantangan. Persoalan independensi institusi dari intervensi politik, penyalahgunaan kewenangan, praktik kekerasan yang berlebihan, lemahnya mekanisme pengawasan internal, serta rendahnya transparansi dalam penanganan kasus tertentu masih menjadi kritik yang sering disampaikan masyarakat sipil. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan perlu diikuti dengan penguatan budaya organisasi, sistem akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan eksternal agar kepolisian semakin responsif terhadap kepentingan publik (Loader & Walker, 2007, hlm. 167–182).
Ke depan, penguatan hubungan antara kepolisian dan masyarakat sipil memerlukan pembangunan kemitraan yang didasarkan pada prinsip demokrasi, supremasi hukum, partisipasi publik, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dialog yang berkelanjutan, transparansi informasi, pengawasan yang independen, serta implementasi community policing secara konsisten akan memperkuat legitimasi kepolisian sebagai institusi sipil dalam negara demokratis. Dengan demikian, keamanan tidak lagi dipahami sebagai tanggung jawab eksklusif negara, melainkan sebagai hasil kolaborasi antara kepolisian, masyarakat sipil, dan seluruh elemen warga negara dalam mewujudkan ketertiban sosial yang berkeadilan (Cohen & Arato, 1992, hlm. 476–488).
Perkembangan teknologi informasi menghadirkan tantangan baru bagi institusi kepolisian. Kejahatan siber, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, perdagangan manusia melalui media digital, hingga kejahatan lintas negara menuntut kemampuan kepolisian yang semakin kompleks. Pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki kemampuan lebih besar untuk mengawasi kinerja polisi melalui media sosial. Setiap tindakan aparat dapat direkam, disebarluaskan, dan dievaluasi secara terbuka oleh publik. Kondisi ini menciptakan bentuk akuntabilitas baru yang menuntut transparansi lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Digitalisasi secara pasti menghadirkan dilema antara kebutuhan menjaga keamanan dan perlindungan privasi warga negara. Penggunaan teknologi pengawasan harus diimbangi dengan regulasi yang jelas agar tidak mengancam kebebasan sipil maupun hak atas privasi.
Dari perspektif sosiologi politik, hubungan polisi, negara, dan masyarakat merupakan hubungan yang selalu dipengaruhi oleh distribusi kekuasaan, legitimasi politik, serta dinamika demokrasi. Polisi tidak dapat dipahami hanya sebagai aparat hukum, tetapi juga sebagai aktor politik yang menjalankan fungsi negara dalam mengelola keteraturan sosial. Pendekatan Weber menempatkan polisi sebagai pemegang otoritas legal-rasional, sedangkan Foucault melihat polisi sebagai bagian dari mekanisme disiplin dan pengawasan dalam masyarakat modern. Perspektif tersebut saling melengkapi dalam menjelaskan bagaimana polisi bekerja tidak hanya melalui kekuatan hukum, tetapi juga melalui pembentukan norma sosial, kepatuhan, dan legitimasi.
Dalam konteks demokrasi Indonesia, keberhasilan reformasi kepolisian sangat bergantung pada kemampuan institusi untuk membangun profesionalisme, memperkuat akuntabilitas, meningkatkan transparansi, serta memperluas partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Semakin tinggi kepercayaan publik terhadap polisi, semakin kuat pula legitimasi negara dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Polisi merupakan institusi strategis yang menghubungkan negara dengan masyarakat. Dalam perspektif sosiologi politik, polisi bukan sekadar aparat penegak hukum, tetapi juga institusi yang merepresentasikan kekuasaan negara, menjaga legitimasi politik, dan mengelola ketertiban sosial. Karena itu, kualitas demokrasi suatu negara dapat dilihat dari bagaimana polisi menjalankan kewenangannya secara profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.
Penguatan reformasi kepolisian harus diarahkan pada peningkatan integritas, profesionalisme, transparansi, serta kemitraan dengan masyarakat sipil. Pendekatan community policing, pengawasan demokratis, dan penghormatan terhadap supremasi hukum menjadi prasyarat penting bagi terciptanya hubungan yang harmonis antara polisi, negara, dan masyarakat. Dengan demikian, kepolisian tidak hanya menjadi simbol otoritas negara, tetapi juga menjadi institusi publik yang memperoleh legitimasi melalui kepercayaan masyarakat dan pengabdian terhadap nilai-nilai demokrasi.










