Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa
BANTUL, iNews.id - Kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terjadi 24 Mei lalu berlanjut ke proses hukum. Polisi telah memeriksa puluhan saksi dan menerapkan ketentuan KUHP baru dalam penyelidikan.
Insiden tersebut terjadi saat jemaat GMS menggelar ibadah di gedung baru yang dijadikan gereja di Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, Minggu (24/5/2026). Saat itu sekelompok massa yang diduga berasal dari ormas berjumlah sekitar 25 orang mendatangi lokasi saat ibadah berlangsung menanyakan terkait perizinan.
Kedatangan massa memicu ketegangan di lokasi. Mereka mempertanyakan legalitas izin penggunaan gedung sebagai tempat ibadah dan berupaya masuk ke area kegiatan.
Situasi yang memanas membuat ibadah akhirnya dihentikan lebih awal demi menghindari konflik yang lebih luas. Video kejadian tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Seusai kejadian, pemerintah daerah mengecek terkait perizinan penggunaan gedung tersebut sebagai rumah ibadah. Insiden ini juga mendapat perhatian Kementerian Agama (Kemenag) yang saat itu menyesalkan terjadinya pembubaran ibadah dan meminta agar kejadian serupa tidak terulang.
Kemenag juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan keagamaan melalui dialog dan musyawarah, serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik sosial.
Dalam perkembangan penyidikan, Polda DIY telah memeriksa sebanyak 31 saksi dari berbagai unsur, termasuk jemaat GMS, kelompok ormas, aparat kepolisian, serta perangkat pemerintah daerah dan kalurahan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sebelum penetapan tersangka.
“Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan,” kata Ihsan, Selasa (30/6/2026).
Dia menjelaskan penyidik juga menerapkan ketentuan KUHP baru dalam penanganan kasus ini, termasuk Pasal 303 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 dan Pasal 21 terkait penyertaan dan membantu tindak pidana.
“Ini masih berproses, kita akan menerapkan KUHP terbaru yang secara rinci mengatur terkait upaya mengganggu atau membubarkan kegiatan peribadatan,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Menurut Polda DIY, terdapat dua fokus utama dalam penanganan perkara ini. Pertama, terkait aspek perizinan kegiatan ibadah yang masih dalam proses administrasi di pemerintah daerah. Kedua, terkait dugaan intimidasi dan upaya pembubaran kegiatan ibadah yang kini masuk tahap penyidikan.
“Kalau terkait perizinan, ini ditangani oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Bantul, dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama,” ujar Kombes Ihsan.










