KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu Terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid

KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu Terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid

Berita Utama | okezone | Rabu, 1 Juli 2026 - 15:35
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, pada Rabu (1/7/2026). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Ade dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Marjani (MJN) selaku ajudan Abdul Wahid.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, untuk tersangka MJN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

 

KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap 12 saksi lainnya, berikut daftarnya:

1.    Mardoni Akrom    - Kabid Anggaran BPKAD Prov. Riau

2.    Matnuril - PNS / Kabid Perencanaan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Prov Riau

3.    Muhammad Taufiq Oesman Hamid - Kadis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Pemprov Riau

4.    Purnama Irawansyah - Plt. Kepala BAPPEDA Provinsi Riau

5.    Syahrial Abdi - Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Riau.

6.    Syarkawi - Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau (31 Desember 2024 – sekarang)

7.    Thomas Larfo - Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Riau sejak Oktober tahun 2025 s.d sekarang 

8.    Yan Dharmadi     - Kepala Biro Hukum Provinsi Riau

9.        Hatta Said - Karyawan Swasta (Toko Intan pasar Bawah)

10.        Ida Wahyuni - Asisten Rumah Tangga

11.            Iwan Pansa - Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru (tahun 2019 s.d. sekarang)

12.        Ripinuji    - Karyawan Swasta


"Pemeriksaan dilakukan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menahan Marjani (MJN) selaku ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Penahanan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan peran yang bersangkutan sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Marjani menjadi representasi Abdul Wahid selaku gubernur untuk mengumpulkan uang pemerasan.

"Tadi sudah disebutkan sebagai representasi dari saudara AW, jadi ajudan selaku representasi dari saudara AW terkait uang-uang yang sudah siap disetor dari kepala UPT itu melalui MJN, itu peran yang sangat krusial," kata Taufik saat konferensi pers, Senin 13 April 2026.

Selain itu, terdapat peran lain tersangka Marjani, yakni memenuhi beberapa keperluan dari Abdul Wahid.

"Ada peran-peran lainnya seperti penggunaan-penggunaan keperluan-keperluan saudara AW. Itu juga ditemukan fakta-fakta bahwa melalui MJN," ujarnya.

"Nah ini yang kemudian penyidik menyimpulkan bahwa si MJN masuk kategori atau pemenuhan kecukupan bukti, dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Topik Menarik