Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar
PALANGKA RAYA, iNews.id - Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengungkap 331 kasus narkoba dengan 439 tersangka yang diamankan sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari sabu, ekstasi, hingga obat keras dan cairan vape mengandung zat terlarang.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengungkapkan bahwa pihaknya bersama jajaran Polres menyita barang bukti sabu seberat 63.902 gram atau sekitar 63,9 kilogram, 16.965 butir ekstasi, 39,4 gram ganja, 255 butir Kariosoprodol, serta 50 mililiter cairan vape Etomade.
“Bila diakumulasikan dengan harga pasaran, seluruh barang bukti narkotika yang disita ini bernilai kurang lebih Rp140.345.560.000. melalui kerja keras ini, kami berhasil menyelamatkan 1.280.140 jiwa masyarakat Kalimantan Tengah dari jerat narkoba,” ujar Kombes Pol Slamet dikutip Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepolisian mengidentifikasi tiga jalur utama peredaran narkoba yang masuk ke Kalimantan Tengah, yakni dari Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Pulau Jawa. Sebagian besar barang bukti tersebut juga telah dimusnahkan sesuai ketetapan hukum dari pengadilan dan kejaksaan.
Polda Kalteng juga menyoroti keterkaitan antara peredaran narkoba dengan meningkatnya tindak kriminalitas jalanan, terutama kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor). Penyalahgunaan narkotika disebut kerap menjadi pemicu aksi kriminal.
Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Polda Kalteng mengimbau warga agar aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat. Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan dengan memasang CCTV, menggunakan kunci ganda kendaraan, serta menghindari penggunaan barang berharga secara mencolok di tempat sepi.
Selain penegakan hukum, Polda Kalteng juga membuka program rehabilitasi bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan ketergantungan narkoba melalui kerja sama dengan BNNP dan BNNK setempat.










