DPR Dukung Langkah Tegas Satgas Gakkum Polri Berantas Penyelundupan

DPR Dukung Langkah Tegas Satgas Gakkum Polri Berantas Penyelundupan

Nasional | okezone | Senin, 29 Juni 2026 - 20:30
share

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan Polri berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang nilainya hampir mencapai Rp1 triliun dari berbagai kasus impor ilegal. Keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat pemberantasan penyelundupan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi langkah cepat Satgas bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menindaklanjuti arahan Presiden guna memperkuat pemberantasan penyelundupan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

"Saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan acungan jempol kepada Polri, khususnya Satgas Gakkum Penyelundupan, atas respons yang sangat cepat, taktis, dan progresif dalam menindaklanjuti perintah Bapak Presiden RI untuk memberantas segala bentuk penyelundupan di tanah air," kata Habiburokhman, Senin (29/6/2026).

Menurut dia, keberhasilan mengungkap berbagai kasus penyelundupan, mulai dari 57 ribu unit telepon seluler asal China, bawang putih, bawang merah, dan cabai kering seberat 25 ton yang berasal dari China, India, dan Belanda, hingga pakaian bekas impor asal Korea Selatan senilai Rp669 miliar, menjadi catatan positif bagi Korps Bhayangkara. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai hampir Rp1 triliun.

"Komisi III DPR RI selaku mitra kerja Polri akan terus mendukung penuh langkah tegas tanpa kompromi seperti ini. Kami berharap momentum ini terus dijaga, dikejar sampai ke akar-akarnya, dan tidak kendor," ujarnya.

Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri beserta seluruh jajaran Satgas Gakkum Penyelundupan.

"Terima kasih kepada Kapolri beserta seluruh jajaran Satgas Gakkum Penyelundupan. Teruslah bekerja demi melindungi hukum, masyarakat, dan perekonomian bangsa," pungkasnya.
 

Topik Menarik