MK Tolak Uji Materi Batas Usia Calon Kades, Syarat Minimal 25 Tahun Tetap Berlaku
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur batas usia minimum calon kepala desa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual akibat berlakunya norma yang diuji.
MK juga menilai bukti-bukti yang diajukan para pemohon tidak cukup untuk meyakinkan Mahkamah atas dalil kerugian yang mereka sampaikan.
Selain itu, Mahkamah menyebut kerugian yang didalilkan para pemohon tidak memenuhi kriteria sebagai kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, maupun potensial yang secara wajar dapat dipastikan terjadi.
"Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat menunjukkan anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional dimaksud memang benar-benar dapat ditelusuri (traceable)," kata Suhartoyo.
"Atau setidaknya dalam batas penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan memiliki hubungan sebab akibat dengan pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya," lanjutnya.
Permohonan tersebut diajukan oleh Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi'ah Alamri. Keduanya menggugat Pasal 33 huruf e UU Desa yang mengatur syarat usia calon kepala desa.
Dalam aturan tersebut, calon kepala desa harus berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar. Ketentuan itu dinilai para pemohon menghambat mereka untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa.
Melalui petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun atau telah memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan setingkat desa yang dapat dibuktikan secara sah dan objektif."










